SATELITNEWS.COM’ SERANG – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu, khususnya di wilayah hukum Polda Banten, menjadi perhatian serius.
Kabag Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengabarkan, Polres Lebak kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Seorang pengedar berinisial FA (33), warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap Tim Resnarkoba, Minggu (9/10) sekira pukul 03.00 WIB lalu.
“Saat ini tersangka pengedar sabu sudah diamankan di Mapolres Lebak, ” kata Shinto, Jumat (14/10/2022).
Tersangka, kata Shinto, diamankan di kediamannya berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu disertai barang bukti lainnya seperti timbangan digital.
“Alat buktinya puluhan paket sabu siap edar, disertai timbangan digital,” katanya.
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menceritakan, penangkapan tersangka semula personal, mendapatkan informasi peredaran gelap terkait paket sabu.
Setelah penyelidikan, kata dia, personel menemukan orang yang dicurigai hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil didapatkan barang bukti puluhan paket sabu. Diantaranya, Dia merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram.
Selanjutnya ada satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu handphone alat transaksi.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut,” kata Malik.
Pengedar sabu itu, ungkap Malik, dijerat pasal berlapis mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya. (mg1)