SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bank BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait adanya kartel mafia kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang menyangkutpautkannya dengan pihak Bank BRI. Pemimpin Cabang BRI Tanah Abang, Totok Siswanto menegaskan pemberitaan tentang kartel mafia kasus kredit fiktif yang didasarkan pada siaran pers IMPH-Koalisi memuat informasi yang keliru.
Totok membeberkan fakta sebenarnya mengenai kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang melibatkan pegawai Bank BRI KCP Tanah Abang. Kasus itu diketahui terjadi pada tahun 2016 hingga 2019. Ketika itu, ada ratusan nasabah yang melaporkan soal penipuan tersebut.
Korban penipuan ini rata-rata para pencari kerja yang mendaftar kerja di PT JAK. Namun oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini diarahkan ke Bank BRI KCP Tanah Abang dan diminta tanda tangan oleh oknum pegawai bank.
Ternyata setelah tanda tangan itu, bukannya mendapat balasan informasi diterima bekerja oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini justru mendapat surat peringatan soal belum lunasnya pembayaran kredit Briguna di Bank BRI.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke lembaga Gerai Hukum dengan mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Menurut Totok, siaran pers IMPH yang menyatakan pihak bank BRI bungkam atas sederet kasus dugaan penipuan kredit palsu tersebut adalah keliru. Apalagi pihak IMPH menyinggung tak setuju saat Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut Bank BRI (termasuk salah satu bank BUMN) berprestasi dalam hal sektor UMKM dan lapangan kerja. Bahkan IMPH menyebut harusnya Menteri BUMN malu atas permasalahan yang menyeret Bank BRI.
Bank BRI menegaskan, praktek-praktek kredit fiktif BRI di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan oleh segelintir oknum pegawai tak bertanggung jawab. Tudingan kelalaian dan adanya mafia di tubuh Bank BRI juga dibantah tegas. Bank BRI sudah melakukan sederet pengawasan, audit yang ketat hingga evaluasi secara menyeluruh, tak hanya di BRI KCP Tanah Abang.
Tak hanya para nasabah, Bank BRI pun menderita kerugian sangat banyak. Selain nama baik BUMN Bank BRI yang tercoreng, kerugian uang pun mencapai Rp95,4 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: SR-162/PW09/5.1/2021 tanggal 26 April 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus kredit fiktif PT JAK ini, ditegaskan ada oknum pegawai yang mencatut nama Bank BRI guna memuluskan transaksi ilegal tersebut. Maka dari itu, Bank BRI yang juga menjadi korban sudah melaporkan dan memproses kasus tersebut secara hukum sejak tahun 2016 dan bersama pihak berwajib telah melakukan langkah-langkah hukum serta memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sudah ditetapkan beberapa orang tersangka. Tersangka dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), diantaranya Max Julisar Indra selaku komisaris, Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama, dan Sunarya alias Rian selaku manajer keuangan serta Annatasia Rany Nur selaku karyawan bagian keuangan.
Sementara oknum dari Bank BRI pun sudah dijadikan tersangka yakni mantan Relationship Manager BRI KCP Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dan mantan manajer pemasaran Dinni Nurdiana. Saat jadi tersangka, kedua oknum pegawai ini pun sudah resmi dipecat oleh Bank BRI.
Saat ini, kasus tersebut pun telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat putusan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, terdakwa Dinni Nurdiana selaku mantan manajer pemasaran Bank BRI divonis 5 tahun penjara. Pembacaan vonis kepada Dinni Nurdiana ini dibacakan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting pada persidangan di hari Kamis 21 April 2022.
“Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” tutur Kasi Intel.
Selain hukuman penjara, Dinni Nurdiana pun divonis untuk membayar Denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa lain yakni Shinta Dewi Kusumawardhany mantan Relationship Manager Bank BRI divonis pidana 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini sudah tercantum dalam surat putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor 40.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.
Untuk mendorong adanya transparansi soal aduan-aduan para nasabah yang menjadi korban penipuan, kredit palsu, pihak Bank BRI menyediakan sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Pihak Bank BRI telah melakukan proses penyesuaian status para korban pada SLIK sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila ada korban yang masih terdaftar memiliki pinjaman dimaksud pada SLIK, maka dapat mendatangi Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang untuk melakukan cross-check/konfirmasi, sekaligus melakukan proses penyesuaian status pada SLIK.
BRI berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.
“Pengawasan pemberian kredit juga dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara berjenjang dari pemrakarsa sampai ke pemutus kredit. Sekali lagi, secara umum, Bank BRI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berbagai aktvitas perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi implementasi good corporate governance dengan mengedepankan prinsip prudential banking,” tutup Totok Siswanto. (gto)