Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Bantah Tudingan IMPH, Bank BRI Beberkan Fakta Sebenarnya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 17 Okt 2022 23:45 WIB
Rubrik Bisnis, Nasional
Bantah Tudingan IMPH, Bank BRI Beberkan Fakta Sebenarnya

ILUSTRASI BANK BRI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bank BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait adanya kartel mafia kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang menyangkutpautkannya dengan pihak Bank BRI. Pemimpin Cabang BRI Tanah Abang, Totok Siswanto menegaskan pemberitaan tentang kartel mafia kasus kredit fiktif yang didasarkan pada siaran pers IMPH-Koalisi memuat informasi yang keliru.

Totok membeberkan fakta sebenarnya mengenai kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang melibatkan pegawai Bank BRI KCP Tanah Abang. Kasus itu diketahui terjadi pada tahun 2016 hingga 2019. Ketika itu, ada ratusan nasabah yang melaporkan soal penipuan tersebut.

Korban penipuan ini rata-rata para pencari kerja yang mendaftar kerja di PT JAK. Namun oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini diarahkan ke Bank BRI KCP Tanah Abang dan diminta tanda tangan oleh oknum pegawai bank.

Ternyata setelah tanda tangan itu, bukannya mendapat balasan informasi diterima bekerja oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini justru mendapat surat peringatan soal belum lunasnya pembayaran kredit Briguna di Bank BRI.

Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke lembaga Gerai Hukum dengan mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).

Menurut Totok, siaran pers IMPH yang menyatakan pihak bank BRI bungkam atas sederet kasus dugaan penipuan kredit palsu tersebut adalah keliru. Apalagi pihak IMPH menyinggung tak setuju saat Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut Bank BRI (termasuk salah satu bank BUMN) berprestasi dalam hal sektor UMKM dan lapangan kerja. Bahkan IMPH menyebut harusnya Menteri BUMN malu atas permasalahan yang menyeret Bank BRI.

Baca Juga: Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Bank BRI menegaskan, praktek-praktek kredit fiktif BRI di seluruh wilayah Indonesia ini dilakukan oleh segelintir oknum pegawai tak bertanggung jawab.  Tudingan kelalaian dan adanya mafia di tubuh Bank BRI juga dibantah tegas. Bank BRI sudah melakukan sederet pengawasan, audit yang ketat hingga evaluasi secara menyeluruh, tak hanya di BRI KCP Tanah Abang.

Tak hanya para nasabah, Bank BRI pun menderita kerugian sangat banyak. Selain nama baik BUMN Bank BRI yang tercoreng, kerugian uang pun mencapai Rp95,4 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: SR-162/PW09/5.1/2021 tanggal 26 April 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

Dalam kasus kredit fiktif PT JAK ini,  ditegaskan ada oknum pegawai yang mencatut nama Bank BRI guna memuluskan transaksi ilegal tersebut. Maka dari itu, Bank BRI yang juga menjadi korban sudah melaporkan dan memproses kasus tersebut secara hukum sejak tahun 2016 dan bersama pihak berwajib telah melakukan langkah-langkah hukum serta memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sudah ditetapkan beberapa orang tersangka. Tersangka dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), diantaranya Max Julisar Indra selaku komisaris, Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama, dan Sunarya alias Rian selaku manajer keuangan serta Annatasia Rany Nur selaku karyawan bagian keuangan.

Sementara oknum dari Bank BRI pun sudah dijadikan tersangka yakni mantan Relationship Manager BRI KCP Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dan mantan manajer pemasaran Dinni Nurdiana. Saat jadi tersangka, kedua oknum pegawai ini pun sudah resmi dipecat oleh Bank BRI.

Saat ini, kasus tersebut pun telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Dalam surat putusan nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, terdakwa Dinni Nurdiana selaku mantan manajer pemasaran Bank BRI divonis 5 tahun penjara. Pembacaan vonis kepada Dinni Nurdiana ini dibacakan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting pada persidangan di hari Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Negara Dirugikan Rp10 Miliar

“Menyatakan Terdakwa Dinni Nurdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dinni Nurdiana selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” tutur Kasi Intel.

Selain hukuman penjara, Dinni Nurdiana pun divonis untuk membayar Denda sebesar Rp200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 bulan kurungan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah).

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa lain yakni Shinta Dewi Kusumawardhany mantan Relationship Manager Bank BRI divonis pidana 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 bulan penjara.

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) paling  lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Vonis ini sudah tercantum dalam surat putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor 40.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.

Untuk mendorong adanya transparansi soal aduan-aduan para nasabah yang menjadi korban penipuan, kredit palsu, pihak Bank BRI menyediakan sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Pihak Bank BRI telah melakukan proses penyesuaian status para korban pada SLIK sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Apabila ada korban yang masih terdaftar memiliki pinjaman dimaksud pada SLIK, maka dapat mendatangi Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang untuk melakukan cross-check/konfirmasi, sekaligus melakukan proses penyesuaian status pada SLIK.

BRI berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dengan mengedepankan prinsip prudential banking dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.

“Pengawasan pemberian kredit juga dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara berjenjang dari pemrakarsa sampai ke pemutus kredit. Sekali lagi, secara umum, Bank BRI telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berbagai aktvitas perbankan dan berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi implementasi good corporate governance dengan mengedepankan prinsip prudential banking,” tutup Totok Siswanto. (gto)

Tags: bank brifiktifkredit
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
ASUS Hadirkan Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia
Bisnis

ASUS Hadirkan Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™ Pertama di Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 13:12 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen
Bisnis

Promo Sumpah Pemuda di AHASS, Servis Motor Honda Lebih Hemat dengan Diskon Jasa 20 Persen

Selasa, 20 Okt 2026 20:47 WIB
Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026
Bisnis

Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026

Selasa, 20 Okt 2026 18:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

BANTUAN BECAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, mendapatkan alokasi 190 unit becak listrik dari program bantuan Presiden Republik Indonesia, Senin (19/10/2026). (ISTIMEWA)

Kabupaten Serang Dapat Bantuan 190 Unit Becak Listrik

Senin, 19 Okt 2026 14:16 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

Senin, 19 Okt 2026 20:06 WIB
Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Reza Rahadian Ungkap Kesedihannya Soal Karhutla, Singgung Status Bencana Nasional

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB
BERKUNJUNG -- Sejumlah pelaku bisnis dari Papua Nugini, berkunjung ke Wisata Bukit Sinyonya, serta berfoto bersama dengan Kades Bandung, Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Desa Bandung Pandeglang Siap Expor Ikan Mas Sinyonya dan Udang Sawah ke Papua Nugini

Minggu, 18 Okt 2026 16:55 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.