SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Untuk menimbulkan efek jera, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, MUI, dan Polresta Tangerang, sepakat untuk menindak tegas dengan UU Darurat para pelaku gangster dan tawuran pelajar, meski masih tergolong anak-anak.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.
Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera.
Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster.
Apalagi, kata Kosasih, ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat. Katanya, apabila masih tergolong anak maka tetap akan diproses hukum dan tetap bersekolah di penjara.
“Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat permyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tegas Kompol Kosasih kepada Satelit News, Senin (31/10), saat diwawancarai setelah hearing di DPRD Kabupaten Tangerang.
Lanjut Kosasih, untuk menekan angka kriminalitas yang dilakukan gangster dan pelajar tawuran, pihaknya akan rutin melakukan patroli di setiap perbatasan Kabupaten Tangerang dan patroli siber di media sosial, untuk memantau dan menelusuri para gangster dan pelajar tawuran.
Baca Juga: Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit
“Patroli siber juga ada, dan kita juga lakukan patroli skala besar di perbatasan Kabupaten Tangerang, di jam-jam rawan, yaitu pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB,” tegasnya.
Menurut Kosasih, kebrutalan gangster diduga akibat pengaruh miras dan narkoba. Sehingga, akibat pengaruh alkohol dan narkoba, para gangster membabat secara membabi buta, siapapun yang bertemu dijalan akan dihajar olehnya.
“Mereka itu tidak pandang bulu, siapapun dihajar. Itu kemungkinan efek alkohol dan narkoba,” ujarnya. (alfian/aditya)
























