SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengatakan, untuk menekan aksi gangster dan tawuran pelajar, mesti ada sanksi tegas dan sinergitas antara Dindik, sekolah, kecamatan, desa, polisi dan orang tua dalam mengawasi anak-anak.
“Jadi harus ada pengawasan dan pembinaan, dari semua stakeholder. Apalagi orang tuanya, itu lebih. Karena waktu terbanyak anak-anak adalah di rumah, bukan di sekolah,” katanya.
Lanjut Nasrullah, imbauan Bupati Tangerang terkait larangan anak sekolah membawa sepeda motor itu sangat tepat, untuk mengantisipasi tawuran pelajar apalagi gangster. Karena, kata dia, rata-rata para gangster ini masih usia sekolah.
“Imbauan bupati sudah tepat itu, agar anak-anak tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Lebih baik diantar orang tuanya,” katanya.
Sebelumnya, Untuk menimbulkan efek jera, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, MUI, dan Polresta Tangerang, sepakat untuk menindak tegas dengan UU Darurat para pelaku gangster dan tawuran pelajar, meski masih tergolong anak-anak.
Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera.
Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster. (alfian/aditya)





















