SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi mengaku sangat prihatin dengan adanya tawuran para pelajar dan gangster yang meresahkan warga.
Menurutnya, anak-anak sekolah merupakan salah satu aset negara yang harus dijaga kualitasnya, agar bisa memajukan Negeri Indonesia tercinta.
Maka dari itu, lanjut KH Ues, kasus tawuran antar pelajar dan gangster tidak boleh dianggap sepele, jadi harus diperhatikan secara serius. Katanya, semua pihak harus bersinergi, terutama para orang tua agar tidak lengah dan tidak abai, terhadap aktivitas si anak.
“Generasi bangsa ini merupakan sebuah aset, harapan kita kedepan untuk menjadi pemimpin selanjutnya. Maka, hal ini jangan dianggap sepele, harus dilakukan dengan serius. Kami MUI merasa sangat prihatin atas banyaknya aksi-aksi gangster. Kita semua harus bersinergi untuk mengawasi anak-anak kita,” tegasnya setelah hearing di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (31/10/2022).
Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.
Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera.
Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster.
Baca Juga: Tawuran Gangster di Cikupa, Satu Remaja Jadi Tersangka, Sempat Buron Sampai Bekasi
Apalagi, kata Kosasih, ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat. Katanya, apabila masih tergolong anak maka tetap akan diproses hukum dan tetap bersekolah di penjara.
“Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat permyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tegas Kompol Kosasih kepada Satelit News, Senin (31/10), saat diwawancarai setelah hearing di DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengatakan, untuk menekan aksi gangster dan tawuran pelajar, mesti ada sanksi tegas dan sinergitas antara Dindik, sekolah, kecamatan, desa, polisi dan orang tua dalam mengawasi anak-anak.
“Jadi harus ada pengawasan dan pembinaan, dari semua stakeholder. Apalagi orang tuanya, itu lebih. Karena waktu terbanyak anak-anak adalah di rumah, bukan di sekolah,” katanya. (alfian/aditya)
