SATELITNEWS.COM, PANONGAN—Kepolisian Sektor Panongan meringkus lima tersangka kasus begal terhadap ojek online (Ojol) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Senin (17/10) lalu. Empat orang diduga merupakan pelaku perampasan serta penganiayaan terhadap korban. Sedangkan seorang lainnya adalah penadah hasil kejahatan.
Kelima tersangka berinisial, AA, YP, ADS, DAI, dan MD. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, AA ditangkap di wilayah Panongan. YP, ADS, DAI ditangkap di wilayah Bekasi dan MD yang berperan sebagai penadah ditangkap di Serang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan para tersangka membegal HG. Korban adalah kurir ojek online atau pengantar makanan aplikasi.
HG sedang mengantarkan pesanan makanan ke wilayah Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Tiba-tiba korban dipepet 1 unit sepeda motor yang ditumpangi 3 orang. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
Mengetahui dirinya dipepet, HG sempat ingin memutar balik untuk melarikan diri. Namun, saat memutar balik korban dibacok dari belakang menggunakan celurit.
“Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya,” papar Kapolresta Tangerang Raden Romdhon Natakusuma, Selasa (1/11).
Baca Juga: Jelang Demo DPR 27 Agustus, Polresta Tangerang Sekat Stasiun hingga Tol Merak-Tangerang
Korban yang mengalami luka-luka dan kehilangan 1 unit sepeda motor kangsung melapor ke Mapolsek Panongan. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian membentuk tim khusus. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapat ciri-ciri pelaku.
“Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di 2 tempat yang berbeda secara bersamaan. Hasilnya, kami berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah,” terang Romdhon.
Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Dikatakan Romdhon, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kelompok utama para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Polda Banten berjumlah 9 orang. Namun 4 orang diantaranya masih DPO. Dan tersangka ini mengaku telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres kota Tangerang, dan 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.
“Sepeda motor hasil kejahatan 9 orang itu dijual ke tersangka MD yang memiliki peran menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Romdhon. (alfian)
























