SATELITNEWS.COM, SERANG–Rapat Paripurna rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, berlangsung alot dan dihujani puluhan interupsi dari anggota DPRD Banten yang hadir.
Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Banten terhadap pandangan fraksi-fraksi itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati, Selasa (22/11/2022).
Awalnya rapat berjalan normal, sampai Pj Gubernur Banten Al Muktabar selesai membacakan jawabannya. Yang diawali oleh interupsi dari angggota Fraksi Partai Golkar, Fitron Nur Ihsan.
Dalam interupsinya, Fitron mengapresiasi karena Pj Gubernur Al Muktabar dinilai progresif dengan terobosam-terobosan berani yang dilakukannya, yang tidak dilakukan oleh Gubernur sebelumnya. Namun khusus untuk usulan Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, dirinya menilai perlu dilakukan pemikiran kembali.
“Kita sudah mempunyai dua kasus buruk, akibat kebijakan yang tidak matang. Pertama, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB yang dampaknya sangat besar, dan yang kedua peminjaman ke PT SMI yang karena informasi tidak lengkap dan tidak memadai, berdampak luas terhadap kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Fitron juga mengaku, pada jawaban Pj Gubernur maupun pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, belum mendengar dan menemukan secara substansi perubahan birokraksi yang hemat struktur dan kaya fungsinya seperti apa. Begitu juga kalau dilihat melalui draf seperti apa.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Oleh karena itu, dirinya sangat khawatir jika dua kasus di atas kembali terulang. Maka dari itu, Fitron lebih memilih sebaiknya Pj Gubernur tidak melakukan perampingan OPD, di masa transisi ini. Lebih baik melakukan perapihan birokrasi, sehingga nanti ketika ada Gubernur baru yang terpilih dan definitif, akan lebih baik jalannya.
“Apalagi nanti Gubernur yang terpilih, kan mempunyai janji politik yang tertuang pada RPJMD. Dan untuk mewujudkan RPJMD itu, dibutuhkan sistem birokrasi yang memadai untuk melaksanakannya,” pungkasnya.
Menanggapi interupsi itu, Ketua Fraksi PDI-P, Mukhlis, turut angkat bicara. Menurutnya, sebaiknya paripurna berjalan sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan. Adapun nanti ada dinamika di dalam pembahasan Raperda ini, silahkan disampiakan pada saat rapat Pansus.
“Di sana nanti setiap anggota dari masing-masing fraksi memberikan argumennya. Kalau sekarang, tidak ada untuk pembatalan, orang sudah berjalan,” ungkap Mukhlis.
Hal yang sama, diungkapkan anggota DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, Muhammad Nizar dengan Ade Hidayat. Keduanya meminta pimpinan sidang, untuk tetap melanjutkan agenda rapat paripurna.
Ketegangan sedikit mereda, ketika M. Nawa kembali berbicara. Namun ketika hendak memutuskan hasil persetujuan persidangan berdasarkan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD, Fitron kembali menyela. Yang kemudian merembet kepada beberapa interupsi lainnya. Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP, Barhum.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
“Paripurna ini bukan ajang untung saling interupsi. Kalau ada yang tidak sependapat, silahkan disampaikan nanti pada saat rapat Pansus, etikanya begitu,” pungkas Bahrum.
Setelah berjalan sedikit alot, akhirnya pengesahan jawaban Gubernur diketuk palu, dan dibentuk Pansus Raperda jawaban Gubernur terhadap pemandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur, mengenai Raperda usul Gubernur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Banten, dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus. (mg2)























