SATELITNEWS.COM, SERANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, akan memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu, dengan memberikan kemudahan mengurus izin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin mengatakan, sekarang ini UMKM tidak perlu lagi menunggu lama dalam mengurus perizinan.
Karena ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan prioritas dengan harapan agar sektor UMKM lebih diberdayakan.
Sehingga ekonomi kecil terus tumbuh ditengah tengah masyarakat. “Jadi kalau berkaitan dengan UMKM ada perlakuan yang lebih khusus, untuk mendapatkan prioritas (izin) itu, harapan kita sektor UMKM lebih diberdayakan,” kata Syamsudin, Jumat (25/11/2022).
Kata Syamsudin, jika dilihat keberadaan UMKM di Kabupaten Serang, sekarang ini jumlahnya cukup banyak.
Sementara, mereka memerlukan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha, kemudian izin tersebut juga bisa sebagai syarat ketika ingin mengajukan permohonan bantuan.
“Umpamanya dia (UMKM) mengajukan permohonan bantuan pasti yang ditanya izinnya mana?, Jadi dengan perizinan itu dapat memudahkan dia mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Namun agar pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk mengurus izin, Syamsudin mengaku, terus melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah. Karena diakuinya dari sekian banyak UMKM, tidak sedikit yang belum memiliki izin.
“Memang tingkat kesadaran UMKM untuk mengajukan perizinan terbatas. Contohnya warung warung kecil disepanjang pinggir jalan saya yakin kalau pun ada yang memiliki izin hanya beberapa persen. Jadi kedepan ini tugas kita untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Syamsudin mengungkapkan, untuk mengurus izin di dinasnya cukup ditempuh dalam waktu satu dan dua hari. Untuk mengurus izin tersebut bisa dilakukan secara online atau pun offline.
“Yang penting secara teknis syarat syaratnya bisa dipenuhi,” tuturnya.
Syamsudin pun menegaskan, pemberdayaan UMKM ini sudah menjadi target pihaknya sejak tahun 2021. (sidik)