SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Selasa (06/12/2022) akhirnya disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam laporannya di rapat paripurna mengatakan KUHP yang ada saat ini tidak relevan dan pengesahan RKUHP menjadi jawaban hal itu. “RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana,” ujar Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, DPR RI dan pemerintah telah mendengar banyak masukan dari akademisi dan praktisi hukum sebelum mengesahkan RKUHP. “RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat paripurna setelah Bambang menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.
“Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Sufmi Dasco. “Setuju,” kata mayoritas peserta rapat paripurna. Sidang paripurna itu juga sempat diwarnai dengan debat antara anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Iskan menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 240 yang menyebutkan, yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut. Ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan.
Mendengar hal itu, Dasco yang memimpin rapat paripurna memotong pendapat Iskan dan menyatakan catatan dari PKS sudah diterima. “PKS sudah setuju dengan catatan. Catatan kami terima, tetapi disepakati. Ini anda mencabut usul yang disetujui oleh fraksi,” kata Dasco.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan, RKUHP yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12), akan berlaku efektif setelah tiga tahun resmi diundangkan. Pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru selama tiga tahun tersebut.
“Semua ini ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini kita adakan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, kemasyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yasonna menjelaskan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918 atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Menurut Yasonna, kebutuhan hukum pidana di Indonesia menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. (jpg)
Diskusi tentang ini post