Selasa, 31, Januari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Diancam Video Syurnya Disebar, Seorang Pria Jadi Korban Pemerasan

Red Deddy Maqsudi
Jumat, 9 Desember 2022 16:17 WIB
Rubrik Metro Tangerang, Kabupaten Tangerang
Diancam Video Syurnya Disebar, Seorang Pria Jadi Korban Pemerasan

KONFERENSI PERS: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma dan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (8/12/2022). (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Seorang pria asal Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinsial Y (40), menjadi korban pemerasan belasan juta rupiah oleh B (22) di aplikasi Michat. Pemerasan dilakukan dengan modus mengancam akan menyebarkan video syur pribadi.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, awalnya tersangka B berpura-pura menjadi seorang wanita, dan menawarkan Video Call Seks (VCS) kepada korbannya berinisial Y.

Lalu, setelah korbannya itu mau dan melakukan VCS, pelaku langsung merekam adegan syur korban, dan video hasil rekaman itu digunakan untuk mengancam korban agar mau memberikan sejumlah uang. Apabila korban menolak, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video syur itu di media sosial.

“Jadi tersangka ini seorang laki laki, dia akses video porno melalui komputer, kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korbannya. Nah dari video call itu direkam oleh pelaku buat alat mengancam dan memeras,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma kepada Satelit News, Kamis (8/12/2022).

Lanjut Rhomdon, merasa resah dan dirugikan, korban melaporkan hal itu kepada Kepolisian Resort Kota Tangerang. Akhirnya, pelaku berinisial B (22) berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. “Kami berhasil mengamankan pelaku B di Bagan Siapiapi Provinsi Riau,” jelasnya.

BacaJuga:

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang. MADE/SATELIT NEWS.ID

Ada Dugaan Pungli di Pasar Lama Tangerang, Dewan Minta PT TNG Ambil Tindakan Tegas

Selasa, 31 Januari 2023 20:00 WIB
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Bertambah 602

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Bertambah 602

Selasa, 31 Januari 2023 19:52 WIB
DKP Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Hingga Bagi Tanaman di Safari Pembangunan

DKP Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Hingga Bagi Tanaman di Safari Pembangunan

Selasa, 31 Januari 2023 19:33 WIB
Banyak Warga Luar Kota Tangerang Datangi Job Fair Kecamatan

Banyak Warga Luar Kota Tangerang Datangi Job Fair Kecamatan

Selasa, 31 Januari 2023 19:00 WIB

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menambahkan, kepada petugas, tersangka B mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2018. Selama menjalankan aktivitasnya, sudah banyak korban dari berbagai daerah. Sehingga, total uang yang dia raih dari hasil kejahatan itu mencapai Rp 500 juta. “Jadi kurang lebih sudah 4 tahun tersangka melakukan kejahatan itu, dan total uang yang didapat hampir setengah miliar,” ucap Zamrul.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa, 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bandel bukti rekening koran bulan oktober 2022 Bank BCA dan 1 buah screenshot Michat atas nama Riana. Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, 2 Buah simcard Simpati, 1 buah layar monitor komputer dan 1 buah CPU.

Zamrul menyebut, kepada pelaku B dijerat pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. (alfian/aditya)

Tags: kabupaten tangerangpemerasanpolresta tangerang kota
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Aktivis Kesehatan Minta Airin Fokus Turunkan Stunting di Banten

Aktivis Kesehatan Minta Airin Fokus Turunkan Stunting di Banten

Selasa, 31 Januari 2023 18:57 WIB
Bupati Zaki: Jangan Tutup Plat Merah

Bupati Zaki: Jangan Tutup Plat Merah

Selasa, 31 Januari 2023 16:54 WIB
Kota Tangerang Miliki Layanan Laboratorium Gratis untuk Ibu Hamil

Kota Tangerang Miliki Layanan Laboratorium Gratis untuk Ibu Hamil

Selasa, 31 Januari 2023 16:50 WIB
Peternak Sapi di Kabupaten Tangerang Diminta Waspada Penyakit LSD

Peternak Sapi di Kabupaten Tangerang Diminta Waspada Penyakit LSD

Selasa, 31 Januari 2023 16:48 WIB
MUI Kabupaten Tangerang Minta Kasus Tawuran dan Gangster Ditangani Serius

MUI Kabupaten Tangerang Minta Kasus Tawuran dan Gangster Ditangani Serius

Selasa, 31 Januari 2023 16:46 WIB
Pemkab Tangerang Pindahtangankan 19 Ruas Jalan ke PT BSD

Pemkab Tangerang Pindahtangankan konstruksi 19 Ruas Jalan ke PT BSD

Selasa, 31 Januari 2023 16:39 WIB
Tuntut Penyerahan Sertipikat Rumah, Warga Perumahan Nuansa 2 Mekarsari Rajeg Demo BTN Cikokol

Tuntut Penyerahan Sertipikat Rumah, Warga Perumahan Nuansa 2 Mekarsari Rajeg Demo BTN Cikokol

Selasa, 31 Januari 2023 15:59 WIB
SIMBOLIS BONUS ATLET: Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat foto bersama KONI, DPRD, Kadispordabudpar dan undangan lainnya usai penyerahan bonus secara simbolis di Hotel Yasmin, Karawaci, Kecamatan Curug, Selasa (31/1). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Beri Bonus Prestasi Bagi Atlet Porprov VI dan Peparprov IV Banten

Selasa, 31 Januari 2023 15:55 WIB
Begini Pandangan Keluarga Berencana dari Kacamata Wali kota Arief

Begini Pandangan Keluarga Berencana dari Kacamata Wali kota Arief

Selasa, 31 Januari 2023 14:28 WIB
Benyamin Davnie Lantik Kepala Pelaksana BPBD dan Staf Ahli

Benyamin Davnie Lantik Kepala Pelaksana BPBD dan Staf Ahli

Senin, 30 Januari 2023 22:47 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Foto Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Gratis di Kota Tangerang

Foto Vaksinasi Rabies Hewan Peliharaan Gratis di Kota Tangerang

Selasa, 31 Januari 2023 20:14 WIB
Foto Gelaran Jobfair di Cipondoh, 16 Perusahaan Buka Lowongan

Foto Gelaran Jobfair di Cipondoh, 16 Perusahaan Buka Lowongan

Selasa, 31 Januari 2023 19:57 WIB
Serpong City Tantang Serang Jaya di Semifinal Liga 3 Banten

Serpong City Tantang Serang Jaya di Semifinal Liga 3 Banten

Selasa, 31 Januari 2023 19:57 WIB
PENGARAHAN–Didampingi Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat dan Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja, pihak KPK RI sedang memberikan penjelasan program yang dicanangkannya di Desa Bandung, Selasa (31/1/2023). (ISTIMEWA)

Datangi Desa Bandung Pandeglang, KPK RI Canangkan Program Desa Anti Korupsi

Selasa, 31 Januari 2023 19:22 WIB
FOTO BERSAMA–Bupati Pandeglang Irna Narulita, bersama Obudsman Perwakilan Banten dan jajarannya, di ruang Garuda Pendopo, Selasa (31/1/2023). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

2 Puskesmas dan 4 OPD di Pandeglang Jadi Penilaian Ombudsman Banten, Hasilnya Cukup Mencengangkan

Selasa, 31 Januari 2023 18:30 WIB

Populer

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
Penataan Pasar Kuliner Pasar Lama Berlaku, Pedagang Mengeluh Masih Ada Pungli

Penataan Wisata Kuliner Pasar Lama Berlaku, Pedagang Mengeluh Masih Ada Pungli

Senin, 30 Januari 2023 18:54 WIB
PJ Sekda Banten, M. Tranggono, sedang di wawancara wartawan, Selasa (31/1/2023). (LUTHFI/SATELITNEWS.COM)

Gaji Ribuan Honorer Pemprov Banten Belum Dibayar

Selasa, 31 Januari 2023 11:33 WIB
10 Nama Pria Paling Populer di Indonesia Versi Dirjen Dukcapil Kemendagri

10 Nama Pria Paling Populer di Indonesia Versi Dirjen Dukcapil Kemendagri

Selasa, 31 Januari 2023 14:49 WIB
Pihak Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang, melakukan ekspose kasus perjudian, di halaman Mapolsek Mandalawangi, Senin (30/1/2023). (ISTIMEWA)

2 Pelaku Judi di Mandalawangi Pandeglang Dibekuk Polisi, Satu Orang Buron

Senin, 30 Januari 2023 17:21 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.