Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sanksi Tak Jelas, PSBB Kota Tangsel Kurang Efektif

Oleh Deddy Maqsudi
Senin, 27 Apr 2020 10:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Sanksi Tak Jelas, PSBB Kota Tangsel Kurang Efektif

ARAHAN: Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat menyampaikan arahan terkait penanganan Covid-19. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan telah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Sayangnya, sebagian masyarakat masih mengabaikan status itu.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menilai PSBB tidak memiliki dampak efektif menurunkan laju penularan Covid-19. Menurutnya, selama PSBB tidak memuat sanksi yang jelas bagi pelanggar, maka PSBB tidak akan berjalan efektif.

“Apa bedanya PSBB (dengan pembatasan yang dilakukan sebelumnya), ada sanksi tapi ternyata ada kebijakan persuasif dulu,” kata Airin dalam acara diskusi di akun Youtube, Minggu (26/4).

Airin menginginkan adanya sistem yang memberikan hukuman dengan tegas bagi pelanggar PSBB. Apabila tidak ada hukuman yang jelas bagi pelanggar PSBB, maka pelanggaran akan terus meningkat karena tidak memiliki efek jera.

Dia menilai, apabila pelanggaran dibiarkan terus begitu saja, orang-orang yang tadinya disiplin akan ikut melakukan pelanggaran. “Jangan sampai enggak ada sanksi, ini akan membuat orang jenuh. Jadi yang disiplin menjadi enggak disiplin,” tutur Airin.

Airin juga menilai sanksi yang ada saat ini, di Undang-undang Kesehatan No 6 tahun 2018 Pasal 93 yang memuat hukum pidana dan denda Rp 100 juta tidak cocok diterapkan.

Baca Juga: Jalankan Instruksi, Pemkab Tangerang Pilih Berlakukan WFH

Dia menginginkan ada sanksi tegas yang mendisplinkan masyarakat agar masyarakat tumbuh kesadaran bahwa Covid-19 hanya bisa diperangi bersama-sama. Dia mencoba membuat sanksi dengan memberikan surat pernyataan bagi warganya yang melanggar ketentuan PSBB.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.

BeritaTerbaru

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan PSBB menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Lalu disusul Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

Baca Juga: Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Wahidin menyatakan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat. (jarkasih)

Tags: Airin Rachmi DianyCovid-19dampak coronapandemi covid-19psbb dinilai kurang efektifpsbb kota tangselpsbb tangerang rayasanksi psbb tak jelasvirus corona
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

Senin, 28 Sep 2026 10:01 WIB
Aktivitas Menurun, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Pantau Status GAK

Aktivitas Menurun, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Pantau Status GAK

Kamis, 24 Sep 2026 13:50 WIB
HADIRI MUSDA ICMI -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-3 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Tangerang, di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Sabtu (26/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Harap Musda ICMI Lahirkan Solusi Konstruktif bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 26 Sep 2026 16:26 WIB
PENGAJIAN RUTIN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri pengajian rutin yang digelar di Ponpes Salafy ATH-Thohariyyah, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Sebut Ponpes Berperan Penting Dalam Membentuk Generasi Muda Berkarakter

Rabu, 23 Sep 2026 14:23 WIB

Pimpin HKTI Kabupaten Serang, Muhibbin Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani

Sabtu, 26 Sep 2026 17:05 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.