SATELITNEWS.COM, PAMULANG—Penanganan kasus narkoba perlu diperjelas dalam hal ranah hukumnya. Sehingga tidak semuanya mengutamakan pidana, karena saat ini Undang-undang tentang narkotika masih belum jelas mengenai antar pengedar dan pengguna. Demikian diungkapkan Halimah Humayrah Tuanaya, dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), lewat keterangan tertulis, Selasa (27/12).
Halimah mengatakan, terlebih lagi di Kota Tangsel, yang belum lama ini kerap kali mengungkap kasus narkoba, dimana Kota Tangsel disebut-sebut sebagai sasaran para bandar. Sehingga masyarakat yang menjadi korban harus ada kejelasan status hukumnya.
“Padahal hukum pidana harusnya rigid (kaku). Sedangkan mengenai narkotika ini di aturannya masih ada samar antar pengguna dan bandar. Sehingga dalam praktik lapangannya penanganan hukumnya terjadi kerancuan,” ujarnya.
Menurutnya, harus ada evaluasi penanganan peredaran gelap narkotika. Pemerintah bisa membentuk tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan juga masyarakat untuk mengaudit penanganan peredaran gelap narkotika itu. Hasil audit dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi, apakah sudah tepat penanganan dengan pendekatan perang terhafap narkotika (War on Drugs) yang selama ini dipakai di Indonesia.
Jika undang-undang narkotika direvisi, lanjut Halimah, maka akan jelas siapa pengguna dan siapa pengedar. Sehingga pendekatan yang digunakan menjadi tepat sasaran.
“Bukan semata semangat mempidanakan, tetapi merehabilitasi, agar masayrakat yang menjadi korban bisa sembuh dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya perlu ada pengawasan yang ketat dalam melakukan penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum.
“Kita masih ingat, Irjen Teddy Minahasa sudah ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkotika. Tidak tanggung-tanggung, kasus yang menjerat jenderal itu juga telah menyeret setidaknya empat orang polisi lainnya. Jadi pengawasannya harus lebih tegas lagi,” pungkasnya. (dra/bnn)
Diskusi tentang ini post