Minggu, 29, Januari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaperHot
Satelit News

Ingin Ikuti Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat Pendaftarannya

Red Gatot
Senin, 2 Januari 2023 15:15 WIB
Rubrik Bisnis, Nasional

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Berbeda dengan tahun sebelumnya, program Sehati tahun 2023 ini akan dibuka sepanjang tahun.

“Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/1).

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuhnya.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.

BacaJuga:

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Mall UMKM

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Mall UMKM

Minggu, 29 Januari 2023 12:22 WIB
Percepat Pembangunan Jalan-jalan Daerah, Presiden akan Terbitkan Inpres

Percepat Pembangunan Jalan-jalan Daerah, Presiden akan Terbitkan Inpres

Rabu, 25 Januari 2023 17:30 WIB
Libur Imlek 2023, Imigrasi Soekarno Hatta Catat Perlintasan Alami Kenaikan

Libur Imlek 2023, Imigrasi Soekarno Hatta Catat Perlintasan Alami Kenaikan

Selasa, 24 Januari 2023 19:47 WIB
PDIP Urutan Pertama, Gerindra Peringkat Kedua

PDIP Urutan Pertama, Gerindra Peringkat Kedua

Selasa, 24 Januari 2023 08:30 WIB

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id “Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (rm)

Tags: halalself declaresertifikasi
ShareTweetKirimShareSharePin1

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra-PKB Makin Solid

Resmikan Sekretariat Bersama, Gerindra-PKB Makin Solid

Senin, 23 Januari 2023 18:46 WIB
Diisukan Nyapres dari PPP, Begini Kata Sandiaga Uno

Diisukan Nyapres dari PPP, Begini Kata Sandiaga Uno

Senin, 23 Januari 2023 14:18 WIB

Airin Beber 8 Jurus Membangun UMKM di Banten

Sabtu, 21 Januari 2023 18:15 WIB
Sambut Imlek, Tuscany Boutique Hotel Suguhkan Dua Paket Menarik

Sambut Imlek, Tuscany Boutique Hotel Suguhkan Dua Paket Menarik

Jumat, 20 Januari 2023 15:17 WIB
62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

Usulan Kenaikan Ongkos Haji Sepi Dukungan Senayan

Jumat, 20 Januari 2023 11:03 WIB
Gapensi Kabupaten Tangerang Hadapi Tantangan Berat Tahun Ini

Gapensi Kabupaten Tangerang Hadapi Tantangan Berat Tahun Ini

Jumat, 20 Januari 2023 10:35 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta

Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta

Kamis, 19 Januari 2023 19:39 WIB
Polri Tangkap 13 Penjahat Perbankan Modus Aplikasi Palsu

Polri Tangkap 13 Penjahat Perbankan Modus Aplikasi Palsu

Kamis, 19 Januari 2023 18:35 WIB
62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun

Kamis, 19 Januari 2023 18:05 WIB
Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Dihukum 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Kamis, 19 Januari 2023 17:54 WIB

Diskusi tentang ini post

Terkini

Gandeng TNI Hingga Satpol PP, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Kota Tangerang

Gandeng TNI Hingga Satpol PP, Polisi Gelar Patroli Skala Besar di Kota Tangerang

Minggu, 29 Januari 2023 11:51 WIB
20 Ribu Orang Hadiri Puncak Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

20 Ribu Orang Hadiri Peringatan Harlah PPP di Cilegon, Mardiono Ajak Kader Bangkit

Sabtu, 28 Januari 2023 23:16 WIB

Perempuan-perempuan Cantik Ini Bersaing Wakili Banten dalam Ajang Putri Indonesia 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 17:10 WIB
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pemerintah Perhatikan Dampak Sosial Penataan di Kedaung

Pastikan Stabilitas Harga Pangan, Ketua DPRD Kota Tangerang: Forkopimda Bakal Sidak

Sabtu, 28 Januari 2023 13:00 WIB

Begini Meriahnya Perayaan HUT Ke-42 Kelurahan Cibodasari Kota Tangerang

Sabtu, 28 Januari 2023 12:32 WIB

Populer

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan - Iklim (Cover Indah Yastami)

Lirik Lagu Hanya Satu Persinggahan – Iklim (Cover Indah Yastami)

Rabu, 27 April 2022 16:31 WIB
URUS ADMINISTRASI: Salah seorang pemuda sedang mengurus administrasi di Disdukcapil Pandeglang, saat hendak membuat e-KTP. (DOK/SATELIT NEWS)

Pemilih Milenial di Pandeglang Dominasi Tak Miliki e-KTP

Selasa, 4 Agustus 2020 07:45 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
PAPARAN–Dihadapan Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan jajarannya, Plt Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin RI, Reni Yanita, sedang menjelaskan maksud kedatangannya ke Pandeglang, Kamis (16/9/2021). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.ID)

Kabupaten Pandeglang Ditetapkan Jadi Sentra Budi Daya Porang

Kamis, 16 September 2021 18:31 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • ePaper

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.