SATELITNEWS.COM, SERANG–Pj Sekda Banten M. Tranggono, masih mempertimbangkan jika BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menjadi pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Waduk Karian, khususnya bagian barat. Pasalnya, ABM diminta fokus pengembangan sektor pertanian.
Jika hal itu dibebankan kepada PT ABM, Tranggono khawatir, akan menjadi beban berat bagi Perseroda. Sementara, tugas pokoknya di sektor pertanian juga banyak yang harus diselesaikan.
“Idealnya pengelolaan SPAM Waduk Karian Barat itu dikelola oleh PT BGD, namun masalahnya BGD juga mempunyai masa kelam,” kata Tranggono, Senin (2/1/2023).
Sampai saat ini, diakui Tranggono, semua tahapan penunjukkan itu masih dalam proses, bagaimana baiknya nanti akan diputuskan bersama. Yang terpenting, harus sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing sehingga bisa dikelola secara optimal.
“Kalau ABM sudah siap bisa dilanjut. Kalau BGD juga siap juga kenapa tidak,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris PT ABM Yoga Pratama mengungkapkan, PT ABM sudah sangat siap jika pemegang saham, dalam hal ini Pemprov Banten, menyerahkan pengelolaan SPAM itu kepadanya. Bahkan di dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2023 itu ABM sudah mengalokasikan anggaran operasional untuk itu, dan RKA itu sudah disetujui oleh Pemprov Banten.
“Selain itu kita juga sudah membentuk satu divisi baru yang nantinya khusus mengelola SPAM Waduk Karian Barat,” ucapnya.
Berbagai persiapan itu, lanjutnya, dilakukan ABM karena di dalam RKA 2023 itu, pengelolaan SPAM waduk Karian Barat sudah masuk dalam program kerja. Sehingga, untuk mempersiapkan itu ABM menyiapkan divisi khusus dengan anggarannya juga.
“Apalagi SPAM Waduk Karian itu sejak awal kita yang ngawal. Sudah ada beberapa perusahaan yang sudah berkomunikasi bersama ABM dan mereka menyanggupi dengan konsep kerjasam yang kita tawarkan. Jadi kalau diambil alih oleh PT BGD, takutnya mereka akan berfikir ulang,” tuturnya.
Diungkapkan Yoga, nilai investasi dalam pengelolaan SPAM Waduk Karian Barat itu besarannya mencapai sekitar Rp2 Triliun lebih melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan masa kontrak sekitar 20 tahun.
“Setelah masa itu terlewati, Pemprov bisa mengambil alih seluruhnya,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post