SATELITNEWS.COM, SERANG–Artis Nikita Mirzani mengajukan banding terhadap vonis bebas dirinya, dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dilain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan hal yang sama sebelumnya. Sehingga, banding yang dilakukan Nikita itu terkesan sebagai tandingan, atas banding yang dilakukan JPU.
Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada wartawan, di PN Serang, Selasa (3/1/2023) sambil mendampingi Nikita bersama sahabatnya Fitri Salhuteru, membenarkan jika agenda kedatangannya bersama Nikita untuk mengajukan banding atas putusan PN Serang, yang diputus pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
“Iya, untuk mengajukan banding,” kata Fahmi.
Fahmi juga tak membantah, saat ditanya apakah banding yang diajukan pihaknya semacam banding tandingan, terhadap banding yang sebelumnya sudah diajukan JPU. Fahmi juga menjelaskan, alasan Nikita Mirzani mengajukan banding, lantaran jaksa melakukan banding.
Fahmi ingin, putusan bebas Nikita Mirzani dikuatkan di tingkat banding. Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan pihak Nikita, supaya proses banding itu bukan hanya dari Kejaksaan, tapi dari pihak Nikita.
“Ya, karena jaksanya juga banding. Jadi, ditemenin lah biar ada temennya. Biar nggak sendirian. Kalau jaksa banding karena tidak sepakat atas putusan, beda dengan saya. Saya banding, karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang, supaya dikuatkan sama Pengadilan Tinggi,” tambahnya.
Ditambahkannya, perbedaannya adalah yaitu, Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding alasanya karena keberatan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Serang. Dengan begitu, kata Fahmi, meski sama-sama mengajukan banding, akan tetapi keduanya memiliki misi yang beda.
Sementara Nikita mengaku, kedatangannya kali ini juga sekaligus untuk mengkonfirmasi mengenai informasi yang menyebutkan bahwa pihak JPU sudah melaporkan Dito Mahendra ke polisi, karena telah menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Nikita sebelumnya.
“Mau silaturahmi, sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito Mahendra ke Polres? Apa betul, apa bohong? Kita mau ngecek,” tandas Nikita.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisim buntut dari sidang Nikita tersebut. “Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang, telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kata Rezkinil, Kejari Serang telah menganalisis dan mengkaji ketidakhadiran Dito Mahendra selama persidangan. Diketahui, selama persidangan berjalan, Dito tak pernah hadir. Sejumlah alasan dilontarkan pihak Dito ke jaksa, mulai dari dirawat di rumah sakit hingga meninggalkan Indonesia untuk berobat ke luar negeri.
Pihak Kejari Serang menyimpulkan dan menilai, Dito telah sengaja tidak hadir dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. “Adanya dugaan, perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi,” ujar Rezkinil.
Kejari Serang menilai, Dito menghalang-halangi atau mempersulit jaksa melakukan penuntutan. Oleh karena itu, jaksa melaporkan Dito dengan pasal 224 KUHP dan 221 KUHP.
“Dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tutur Rezkinil.
Perseteruan Nikita dan Dito, berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu, Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Nikita lantas mengeditnya, dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito. Selanjutnya, Dito Mahendra merasa keberatan, dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang.
Nikita pun kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Serang, setelah berkas penyidikannya oleh Polresta Serang diserahkan kepada Kejari Serang untuk dilakukan penuntutan di PN Serang. Terakhir, Nikita divonis bebas majelis hakim PN Serang diantaranya, karena pertimbangan majelis hakim bahwa Dito Mahendra sebagai saksi pelapor tak menghadiri panggilan persidangan hingga 4 kali. (mg2)
Diskusi tentang ini post