SATELITNEWS.COM, LEBAK— Seorang warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak berinisial SE (42), harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Lebak gegara berulah bak jagoan. SE memukuli warga di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Ironinya, tersangka sampai mengacung-acungkan serupa senpi pistol yang ternyata air soft gun.
Pria yang kesehariannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di lungkungan Kemenag Lebak itu pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi. “SE sudah kita amankan berikut barang buktinya berupa air soft gun yang saat itu digunakan ketika terjadi keributan dengan warga di Kecamatan Malingping,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/01/2023). Dia menambahkan tersangka disangkakan pasal 335 KUH Pidana dan Undang-Undang darurat.
Kronologi penangkapan terhadap SE yang kini sudah ditetapkan tersangka menurut Andi bermula ketika Senin 2 Januari 2023 seorang guru olahraga di salah satu sekolah madrasah di lingkungan Kemenag Lebak mengamuk memukuli warga di Jalan Raya Pasar Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Ironisnya, tersangka sampai mengacung-acungkan pistol. Peristiwa itu terjadi kala SE tidak terima terjebak macet di Pasar Malingping karena tengah ada perbaikan jalan. Saat itu kendaraannya terperosok.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata senjata yang digunakan tersangka itu merupakan air soft gun. Tapi karena barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan alias ilegal maka kita amankan,” terang Andi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, air soft dibeli dari temannya, dan pengakuannya hanya untuk gagah-gagahan saja. Tapi, kita masih terus dalami terkait kepemilikan air soft gun tersebut,” timpalnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka, Andi mengungkapkan, bahwa SE saat melakukan aksinya jadi koboi jalanan itu di bawah pengaruh obat keras. Sebab, hasil pemeriksaan psikologis tidak ditemukan unsur gangguan jiwa melainkan hasil tes urine bahwa tersangka positi mengonsumsi Benso.
“Hasil tes psikologi tersangka sehat, tapi hasil tes urine tersangka positif menggunakan Benso yang merupakan obat keras yang dilarang edar,” terangnya. Yang mengejutkannya lagi, rupanya tersangka pernah dipidana atas kasus pungutan liar tahun 2010 lalu. Berdasarkan keterangan Andi, tersangka waktu itu belum menjadi PNS melainkan masih berstatus honorer. “Betul residivis kasus pungli. Kejadian itu tahun 2010, sebelum tersangka menjadi PNS,” katanya. (mulyana)
























