Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Rugikan Negara 8,5 Miliar Rupiah, Kejati Usut Korupsi Bank di Tangerang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 6 Jan 2023 10:01 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Rugikan Negara 8,5 Miliar Rupiah, Kejati Usut Korupsi Bank di Tangerang

KONFERENSI PERS: Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama jajarannya dalam konferensi pers kasus korupsi perbankan, kemarin. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi Banten sedang mengincar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Tangerang. Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga 8,5 miliar rupiah lebih.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta kemarin mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas salah satu bank Himbara periode April sampai dengan Oktober 2022. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yang merupakan oknum pegawai bank tersebut, yaitu dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022 dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas,” jelas Leonard.

Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank Himbara tersebut sebesar Rp8.530.120.000. Perbuatan oknum itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Lalu Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Pasal terakhir yang diduga dilanggar yakni Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.

BeritaTerbaru

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air

Minggu, 13 Sep 2026 20:23 WIB
Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Aleksa Andrejic Bawa Persita Kalahkan Java United

Minggu, 13 Sep 2026 19:31 WIB
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana. (ISTIMEWA)

Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai

Minggu, 13 Sep 2026 19:10 WIB
POTO BERSAMA : Gubernur Banten poto bersama dengan anak SMK di Pandeglang. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan evaluasi terhadap penjurusan mata pelajaran di SMK agar sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan.(DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan

Minggu, 13 Sep 2026 19:05 WIB

Leo mengaku belum bisa memberitahukan bank Himbara apa yang dimaksud dalam perkara yang tengah digarap oleh Kejati Banten ini. Namun, Himbara sendiri terdiri atas empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.

Kejati menambahkan selain penyidikan kasus bank Himbara tersebut, dia juga menandatangani surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muaranya berasal dari perkara Tipikor pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017.

“Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017, Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan TPPU,” ujarnya.

Ia mengatakan, RS selaku Direktur Utama PT HNM menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua, dan KMK standby loan tahap pertama dan kedua, dengan nilai seluruhnya Rp61.688.765.298.

Baca Juga: Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

“RS telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming),” tuturnya.

Selain itu, RS juga melakukan penempatan aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak. RS juga membelanjakan dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.

“Dengan cara melakukan pemindahbukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” ucapnya.

Perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kami telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” tegasnya.

Sementara itu, pegiat Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias, mengatakan bahwa melihat maraknya korupsi perbankan di Provinsi Banten, membuka kemungkinan di bank-bank lainnya pun terjadi hal yang sama. “Iya bisa ada potensi juga di tempat (bank dan daerah) lain,” ujarnya.

Terlebih jika dilihat dari modus operandi yang dilakukan, hampir seluruhnya sama. Karena, rata-rata untuk membajak uang yang ada di bank, akan melibatkan pihak ketiga dan pejabat di internal bank itu sendiri.

“Tentu ini tergantung kebijakan setiap bank. Tapi kalau keempat bank tersebut terjerat, artinya setiap cabangnya memiliki pola permainan kredit fiktif yang sama,” ucapnya.

Persoalan itu pun menurutnya dapat membuat masyarakat khawatir. Terlebih, uang yang dikorupsi oleh oknum-oknum tersebut merupakan uang yang dititipkan oleh masyarakat di sana, dengan harapan uang mereka aman. (dzh/bnn/gatot)

Tags: bankkejati bantenkorupsi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

PEMBANGUNAN JALAN -- Ruas Jalan Mancak-Cikedung, merupakan ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPUPR. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPUPR Kabupaten Serang Bangun Ruas Jalan Cikedung

Minggu, 13 Sep 2026 18:58 WIB
Abu GAK Mengintai Gangguan Pernapasan, Warga Lebak Diminta Tak Abai
Banten Region

Abu GAK Mengintai Gangguan Pernapasan, Warga Lebak Diminta Tak Abai

Minggu, 13 Sep 2026 18:22 WIB
Udara Dinyatakan Aman, DLH Lebak Tetap Siaga Pantau Abu GAK
Banten Region

Udara Dinyatakan Aman, DLH Lebak Tetap Siaga Pantau Abu GAK

Minggu, 13 Sep 2026 18:14 WIB
BERI BANTUAN -- Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Kodim 0601/Pandeglang, turut mendampingi Pemerintah Desa Kadumadang untuk menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran. (ISTIMEWA)
Banten Region

Babinsa Koramil 0104/Cimanuk Pandeglang Dampingi Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Minggu, 13 Sep 2026 17:33 WIB
Perubahan APBD Lebak 2026, Pendapatan Daerah Menyusut
Banten Region

Perubahan APBD Lebak 2026, Pendapatan Daerah Menyusut

Minggu, 13 Sep 2026 17:23 WIB
MAULID NABI MUHAMMAD SAW -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Ponpes Al-Kalam, Kecamatan Jiput, Pandeglang, Sabtu (12/9/2026) malam. (ISTIMEWA)
Banten Region

Doa Bersama bagi Jurnalis yang Hilang di GAK pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 13 Sep 2026 15:25 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

LOKAKARYA MINI - Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor, dalam meningkatkan pelayanan serta derajat kesehatan masyarakat, UPT Puskesmas Bojong melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2026. (ISTIMEWA)

UPT Puskesmas Bojong Pandeglang Bahas Kesehatan Masyarakat

Kamis, 10 Sep 2026 21:35 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Ditengah Aktivitas Erupsi GAK, Anggota DPC Partai Demokrat Pandeglang Bagikan Masker

Senin, 7 Sep 2026 19:54 WIB

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
KLARIFIKASI -- Ketua IKAFA, Eri Sunarya, sampaikan klarifikasi. (ISTIMEWA)

Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi

Rabu, 9 Sep 2026 19:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.