SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Para pelanggar lalu lintas di Kota Tangerang jangan merasa “aman” dulu lalu lalang meski tak terlihat petugas kepolisian di jalan raya. Pasalnya, kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi “mata” personel Sat Lantas.
Buktinya, sudah banyak “surat cinta” alias tilang dikirim oleh polisi ke pelanggar. Diketahui, kamera penindakan ETLE baru seminggu diberlakukan di Kota Tangerang. Tepatnya sejak Senin, 9 Januari 2023. Sejak penerapan tilang elektronik dilakukan, ada sebanyak 213 pengendara yang melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot, Km 27, Kota Tangerang.
“Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo, Selasa, (16/1/2023).
Dirinya menuturkan, dari ratusan pelanggar ini didominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan telepon selular saat berkendara. Ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat pelanggar masing-masing.
“Diantara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen,” jelas Josem sapaan akrabnya.
Josem menjelaskan, setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat dengan alamat masing-masing pelanggar.
Baca Juga: Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat
“Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota,” katanya. Josem berharap dengan adanya penerapan penilangan ETLE ini diharapkan warga mulai berhati-hati dan taat saat berlalu lintas dan berkendara. (mg03)
























