SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang akan diperpanjang. Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim sepakat memperpanjang PSBB dengan menerapkan sanksi lebih tegas.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan Pemkab Tangerang sudah mengajukan usulan memperpanjang PSBB ke Gubernur Banten Wahidin Halim. Pihaknya hanya tingga menunggu tanggapan Gubernur.
“PSBB diperpanjang sampai 2 minggu berikutnya, tapi tergantung Pak Gubernur Banten nanti. Usulan kita ke Pak Gubernur PSBB diperpanjang,” ungkap Zaki kepada Satelit News, usai pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada ustadz dan guru ngaji, di UPT PPBMD BPKAD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (28/4).
Zaki diketahui memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan PSBB Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4). Peserta rapat evaluasi PSBB ini adalah dari Forkopimda, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah dan seluruh Camat Kabupaten Tangerang. Rapat digelar melalui Video Conference (Vidcon) di tempat kerja masing.
Zaki melalui Vidcon mengatakan, rapat evaluasi PSBB tersebut menghasilkan kesepakatan agar PSBB diperpanjang di wilayah Kabupaten Tangerang. PSBB tahap 2 akan dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.01.
Lanjut Zaki, untuk sesi kedua ini penekanannya lebih kepada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Karena kata dia, pada PSBB tahap pertama lebih kepada edukasi, sosialiasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain itu, perlu peningkatan dan optimalisasi terhadap chek point terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol. Selain itu perlu evaluasi beberapa titik chek point di sejumlah wilayah selama PSBB tahap pertama.
“Untuk PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB,” tegas Zaki.
Zaki mengatakan, di PSBB sesi kedua ini, pihaknya akan memaksimalkan lagi seperti melakukan wawaran kepada masyarakat dan meningkatkan frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa. Masih kata Zaki, sesi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres sebagai data base. Ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua.
Sementara itu, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon menyampaikan, ada tiga point yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB. Pertama bila penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan chek point di beberapa titik. Terutama pintu keluar tol Balaraja, karena potensi pelanggaran cukup tinggi dan kedua perilaku masyarakat juga harus perhatikan.
Selain itu, untuk rumah singgah Griya Anabatic sampai saat ini sudah berjalan dengan baik. Koordinasi antara instansi terkait keamanan dan pelayanan juga berjalan dengan baik.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama, pihaknya melakukan pencatatan pelanggaran melalui aplikasi selama 10 hari. Kata dia, ada 4.224 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang. Sedangkan kendaraan yang masuk lewat perbatasan cukup banyak.
“Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk kampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah. Ini sangat membantu pencegahan. Saya tetap optimis dengan melibatkan masyarakat bergotong royong pelaksanaan PSBB akan berhasil pencegahan Covid-19,” kata Ade.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli juga mengatakan, masyarakat banyak yang masih belum paham akan peraturan PSBB karena banyak sekali masyarakat yang melanggar.
“Saya mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi, dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel. Sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB,” jelasnya.
“Harus ada sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar, sehingga PSBB ini berjalan dengan lancar, agar kita benar-benar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” harapnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Pemkot Tangerang berencana memperpanjang penerapan PSBB di wilayahnya. Ia mengaku belum dapat menyimpulkan apakah PSBB yang telah berjalan berhasil atau sebaliknya.
“Makanya kami ingin perpanjang (PSBB). Kemungkinan nanti lapor ke Gubernur Banten (Wahidin Halim) dan koordinasi dengan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan. Karena tadi Pak Gubernur menelepon untuk diskusi mau laporan ke Presiden terkait PSBB di Tangerang Raya,” ujarnya, Selasa (28/4).
Arief menyebut PSBB di wilayahnya belum optimal. Namun ia mengakui kebijakan itu cukup efektif menekan laju pertumbuhan angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Menurutnya, jumlah ODP, PDP, dan positif covid-19 di Kota Tangerang, memang terus bertambah. Namun trennya menurun sejak pemberlakuan PSBB.
“Kalau bicara PSBB memutus rantai covid-19, belum ya. Angka yang stabil ini bisa turun lagi ke bawah. Justru rencana kita Rabu (29 April 2020), akan lakukan evaluasi PSBB,” jelasnya.
Arief berharap pelaksanaan PSBB di wilayahnya diikuti tegas bagi pelanggar. Hal ini semata mengintervensi angka penularan covid-19.
“Kalau ada sanksi tegas, mungkin akan lebih optimal. Tapi kita juga lihat sekarang masyarakat sudah mulai tertib pakai masker,” ungkapnya.
Kendati demikan, Arief mengatakan urusan sanksi bukan kewenangannya melainkan Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya hanya akan mengintensifkan sosialisasi, terutama karena PSBB bersamaan dengan bulan puasa.
“Makanya tadi kita evaluasi ke lapangan, saya minta mulai sore ini seluruh camat sosialisasikan sosial physical distancing. Jualan harus pakai masker dan sarung tangan, dan yang belinya harus berbaris,” pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya yang semula hanya sampai 3 Mei, akan diperpanjang hingga 15 Mei. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai, menginggat pandemi virus korona (Covid-19) terus meningkat. Demikian dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kepada media, usai rapat tertutup dengan DPRD Banten, Curug, Kota Serang, Senin, (27/4).
“Perpanjang 14 hari lagi,” katanya.
Meski begitu, pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi di masa PSBB Tangerang Raya. Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi kepada awak media, hasil evaluasi kegiatan PSBB dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 3.569 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB
Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (aditya/rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post