SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Penolakan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun disampaikan DPD KNPI Kabupaten Tangerang. Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Juanda menegaskan perpanjangan masa jabatan kades akan menyuburkan politik dinasti di tingkat desa.
Juanda mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan menimbulkan bahaya kontra progresif. Selain itu, apabila masa jabatan Kades resmi ditambah, maka dikhawatirkan akan menyuburkan dinasti politik di tingkat desa.
“Bahaya dan kontra progresif, jika jabatan Kades menjadi 9 tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu, tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda kepada Satelit News, Senin (23/1).
Lanjut Juanda, jika melihat struktur perangkat desa yang ada saat ini, aroma-aroma nepotisme sudah sangat tercium. Dikarenakan, struktur perangkat desa tidak akan mungkin jauh dari keluarga dan kolega terdekat.
“Lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan dan orang dekat si Kades,” imbuhnya.
Menurut Juanda, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau yang populer disebut Undang-Undang Desa yang sudah berjalan selama 9 tahun.
“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode pencalonan lho. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” ucapannya.
Tambah pria yang akrab disapa Bung Joe, sebaiknya para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya, dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara.
“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra progresif,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya mengatakan, penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 9 tahun per periode memiliki sisi positif dan negatifnya.
Dari sisi positifnya adalah, masa kerja seorang kepala desa terbilang lebih terasa. Karena, ketika kepala desa menjabat masa adaptasi bisa mencapai 2 sampai 3 tahun, setelah dilakukan pemilihan. Apalagi, adaptasi dengan masyarakat yang bukan pendukung Kades yang menang.
Selain itu, terkait pembangunan desa, pabila masa jabatan hanya 6 tahun terbilang terlalu cepat. Sehingga pembangunan belum selesai sudah dilakukan pemilihan kepala desa kembali.
“Maka, ketika masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun, pembangunan bisa selesai dengan 2 periode, dan masa kerja Kades bisa lebih efektif, tidak terganggu dengan pemilihan lagi,” kata Surta Wijaya kepada Satelit News, Selasa (17/1).
Lanjut Surta, dengan ditambahnya masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun, dianggap bisa mengurangi biaya atau anggaran politik si kepala desa. Maka, apabila tuntutan ini disahkan para kepala desa seluruh Indonesia akan merasa senang.
“Kalau ini disahkan, mungkin teman-teman akan merasa senang juga. Karena bisa mengurangi baiaya politik mereka, ” katanya.
Selain memiliki hal positif, penambahan masa jabatan Kades juga memiliki hal negatifnya. Yaitu, ketika Pemerintah Desa tidak bersinergi dengan masyarakat, maka warga yang dipimpin kepala desa akan merasa jenuh dan terlalu lama menunggu pemilihan Kades baru.
“Itu persoalan juga sebenernya, begitu. Selain itu, ketika ditambah menjadi 9 tahun per periode, kades hanya bisa memimpin selama 2 periode saja. Jadi kalau saya, bukan perkara setuju atau tidak setuju ya, tapi semua ada hal positif dan negatifnya,” katanya.
Namun ketika berbicara hal ideal, Surta mengaku satu periode 6 tahun terbilang sudah sangat ideal. Hanya saja, dia akan melihat kajian secara akademik yang menyeluruh terlebih dahulu, mana yang lebih efektif 6 tahun atau 9 tahun. Termasuk, akan dikaji apakah akan menimbulkan dinasti politik atau tidaknya.
“Kalau bicara ideal, 6 tahun per periode, dan memiliki kesempatan 3 periode sudah ideal. Tapi saya belum bisa berkomentar banyak, karena akan melihat kajiannya terlebih dahulu,” tutup Surta.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, Ratusan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (alfian/aditya)
© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post