SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, angkat bicara atas kasus kematian bayi yang diduga dibunuh ibu kandungnya sendiri, beberapa waktu lalu. Ia mengaku, prihatin atas fenomena sang ibu di Kabupaten Pandeglang, yang tega membunuh anak yang baru dilahirkannya.
Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar berlaku adil dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan, hingga menyebabkan meninggalnya bayi yang baru dilahirkannya tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian itu. Karena secara fitrah, tidak mungkin seorang ibu menyiksa anaknya. Ini berarti, ada fenomena tekanan berat yang dialami orang tua,” kata Adde Rosi, Minggu (29/1/2023).
Dia menyebut secara global, kasus kekerasan pada anak dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Politisi Partai Golkar ini-pun menilai, kasus kematian seorang bayi yang baru dilahirkan itu ada dugaan kekerasan terhadap bayi yang menyebabkan kematian.
Dengan begitu, ia juga mendesak agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), harus bisa mengurangi kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, dengan mengantisipasi potensi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak.
Sebab menurutnya, kekerasan terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh orang lain, tapi juga bisa juga dilakukan orang tua sendiri. Hal tersebut, lantaran kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
“Ketidakharmonisan rumah tangga, bisa menjadi sumber kekerasan terhadap anak. Karena kemarahan, bisa dilampiaskan kepada apa saja termasuk anak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian bayi di Kampung Juhut Nopal, Keluruhan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Rabu (25/1/2023) lalu, terungkap. Kematiannya, ternyata sengaja dibunuh oleh ibu kandung korban, berinisial UM (43).
Ibu kandung yang diketahui sudah memiliki 5 orang anak itu, tega membunuh bayinya dikarenakan selain tidak ingin diketahui keluarganya, faktor ekonomi yang menjadi pemicu pelaku.
Hasil pendalaman pemeriksaan, akhirnya pihak Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu korban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, hasil pendalaman terhadap kasus kematian bayi, pihaknya menetapkan ibu korban sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti diperoleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan meninggal dunia,” kata AKP Shilton, Jumat (27/1/2023). (nipal)
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk
























