SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Supaya kualitas pembangunan di Kabupaten Pandeglang tetap terjaga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat menjalin kerjasama dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pendampingan masalah hukum dan administrasi, di Aula Kejari Pandeglang, Selasa (31/1/2023).
Kajari Pandeglang, Helena Octaviane menyatakan, untuk sasaran fokusnya dalam MoU itu, melakukan pendampingan baik secara hukum maupun administrasinya.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan kan pendampingan. Nah, pendampingan ini tentunya dari mulai kontrak, sesudah kontrak kami mundur. Karena pekerjaan mereka (pelaksana/pihak ketiga,red) yang melaksanakan,” kata Helena, Selasa (31/1/2023).
Bukan hanya sebatas itu, Helena menegaskan, pasca pekerjaan pembangunan diselesaikan. Pihaknya bakal melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan tersebut.
“Setelah selesai pekerjaan, kami akan melakukan audit terhadap proyek pembangunan tersebut,” tandasnya.
Jika dalam audit yang dilakukannya ditemukan masalah, ditegaskannya, bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau nanti memang pekerjaan itu ada yang salah, kita tindaklanjuti dengan memberikan pendapat,” ujarnya.
Menurutnya, jika usai diberikan pendapat tak dimengerti, pihaknya bakal menindaklajuti dengan bidang lain. “Kalau pendapat itu sudah dijalankan, baru kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau dikasih tahu sudah bisa, Alhamdulillah. Kalau belum, kita kasih tahu nggak ngerti juga, berati harus dari bidang yang lain yang turun,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat siap mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda). “Sesuai dengan instruksi Presiden RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung), kami siap mendampingi Pemda,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, dengan dilakukannya MoU tersebut diharapkan dapat memberikan bantuan hukum seperti, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), kemudian dapat memberikan pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami butuh pendapat hukum (Legal Opinion),” ujarnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post