SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Minyak goreng bersubsidi (Minyakita) mulai langka di pasaran. Pemerintah pun langsung bergerak cepat mengatasinya dengan menambah pasokan dan melarang berjualan Minyakita lewat daring atau marketplace.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, untuk mengatasi persoalan minyak goreng bersubsidi, pihaknya menambah kuota pasokan Minyakita dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasar.
“Kami akan melarang pembelian secara banyak atau grosir dan mengutamakan Minyakita masuk pasar tradisional. Pembelian akan dibatasi, 10 liter per orang dan harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Zulhas dalam keterangannya.
Menurutnya, MinyaKita diburu banyak konsumen karena kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong. Karena itu, larangan pembelian Minyakita secara grosir diharapkan dapat menjaga kestabilan dan ketersediaan produk di pasar. Jadi, tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Kemendag juga telah menurunkan (take down) 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di pasar online (marketplace) akibat melanggar aturan. Zulhas mengatakan, ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang. Dan harga jualnya melebihi batas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter.
Dia juga meminta pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi ini. Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus mentaati peraturan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
“Menjual lebih dari HET, akan dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan izin usaha perdagangan, sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022,” tegas Zulhas.
Ketua Bidang Penguatan Usaha dan Investasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Ahmad Choirul Furqon mengamini, Minyakita mulai sulit dicari di pasar tradisional. Kalaupun ada, harganya sudah jauh di atas ketentuan jual dari Pemerintah Rp 14.000 per liter. Bahkan di beberapa daerah, Minyakita dijual dengan harga Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter.
Kondisi ini menyebabkan kenaikan harga komoditas tersebut. Pasalnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia selain beras. “Saat barangnya langka, harganya akan melambung di atas HET yang diterapkan Pemerintah,” kata Furqon di Jakarta.
Menurutnya, kondisi ini tidak wajar atau terhitung sebagai anomali, karena kelangkaan minyak goreng bersubsidi ini terjadi dua bulan menjelang Ramadan. “Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah, seperti Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp 16.000 per liter. Tentu ini sangat merugikan banyak pihak,” ucapnya. (rm)
Diskusi tentang ini post