SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menemui kesulitan saat hendak melakukan proses pencocokan dan penelitinan (coklit) data warga yang tinggal di kawasan perumahan elit. Sebab untuk bisa masuk ke perumahan-perumahan kelas atas itu harus melalui sejumlah prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang, Ahmad Subhan. Dia mengatakan, pasca dilantik beberapa waktu lalu, seluruh petugas Pantarlih yang berjumlah 5.151 orang langsung melakukan pendataan.
“Kemarin kami dapat laporan, petugas pantarlih tidak dapat akses masuk kawasan perumahan elit karena tingkat privasinya tinggi. Padahal mereka sudah dilengkapi surat tugas dan tanda pengenal. Sampai saat ini juga belum dapat akses kesana,” ujarnya.
Pihaknya menyayangkan pengelola kawasan perumahan elit yang tidak memberikan akses kepada petugas. Adapun lokasi perumahan elit yang tidak dapat diakses oleh petugas pentarlih berada di Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Pinang. “ini sangat disayangkan. Padahal ini kan kegiatan nasional,” tambahnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di kawasan perumahan elit tersebut. Selain itu, ia juga mewajibkan petugas pantarlih menggunakan atribut lengkap, dimulai tanda pengenal, surat tugas dan kelengkapan administrasi.
Ia berharap, masyarakat dapat berpartipasi aktif menyambut kedatangan petugas Pantarlih dengan menyiapkan dokumen pendukung yakni berupa kartu tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). “Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan. Jangan sampai mereka tidak terdaftar sebagai pemilih,” tambahnya. (made)
Diskusi tentang ini post