Jumat, 9 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemilik Warem di Tigaraksa Didenda Rp 1,5 Juta

18 PKL Tak Hadir Sidang Tipiring

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 15 Feb 2023 14:22 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pemilik Warem di Tigaraksa Didenda Rp 1,5 Juta
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, TIGARAKSA – Pemilik warung remang-remang (Warem) didekat Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang yang terjaring razia Satpol PP  dikenakan denda Rp 1,5 juta, dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (14/2). Sementara PKL yang melanggar dikenakan denda Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, saat dilakukan operasi razia yustisi, pihaknya mendapati 34 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 16 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Kita lakukan razia sekitar Puspemkab dan terdapat 34 PKL yang melanggar. Kita Sidang Tipiring terhadap semuanya, tapi yang hadir hanya 16 saja dari pemilik PKL. Para PKL dikenakan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fahrulrozi kepada Satelit News, Selasa (14/2).

Lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, selain pedagang kaki lima, ada juga pemilik warung remang-remang yang terjaring razia dan dilakukan sidang Tipiring. Katanya, pemilik warung remang-remang ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Pemilik warem melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014, dikenakan denda Rp 1,5 juta,” katanya.

Sedangkan, bagi 18 PKL yang tidak hadir dalam sidang Tipiring akan tetap dikenakan denda. Dan, mereka tetap akan membayarkan denda secara langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

“Yang tidak hadir tetap kena denda, pelaksanaan dendanya langsung ke kejaksaan,” katanya.

Fahrul Rozi menegaskan, bagi pemilik warung remang-remang, meski telah mengikuti sidang dan dikenakan denda, mereka tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasanya. Yaitu menjual miras dan membuka karaoke. “Masih disegel, tetap tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB

Dia juga menghimbau kepada para PKL dan warga Kabupaten Tangerang untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku. Khususnya, mereka yang memiliki warung remang-remang, maka dia akan menindak secara tegas apabila ditemukan kembali warung remang-remang.

“Kita tindak tegas, apabila ditemukan kembali Warem. Untuk masyarakat silahkan laporkan kepada kami apapun yang dianggap menganggu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya. (alfian/aditya)

ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar
Kota Tangerang

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Jumat, 9 Okt 2026 15:58 WIB
Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung
Kota Tangsel

Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung

Jumat, 9 Okt 2026 15:46 WIB
Headline

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB
BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah
Kabupaten Tangerang

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Headline

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi

Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong: Kalapas Dipecat, 16 Disanksi

Selasa, 6 Okt 2026 07:46 WIB
Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Tasyakuran HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang, Pemkab Perkuat Transformasi dan Kolaborasi

Kamis, 8 Okt 2026 20:26 WIB
183 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar

183 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Bakal Direlokasi ke Pasar Anyar

Kamis, 8 Okt 2026 16:10 WIB

Ada Aduan Masyarakat, Satgas Pemkab Serang Tinjau Tambang di Pabuaran

Minggu, 4 Okt 2026 16:45 WIB
Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Istigasah Awali Rangkaian HUT Kabupaten Tangerang ke-394

Sabtu, 3 Okt 2026 11:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.