SATELITNEWS.COM, SERANG–Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, yang memiliki program berkaitan dengan kependudukan, harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Karena, kegiatan ini merupakan program nasional yang harus disukseskan, terkait penggunaan satu data Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengintruksikan, untuk seluruh OPD segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Karena, agar seluruh program dari OPD yang menyangkut soal data kependudukan, dapat menggunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang.
“Seluruh OPD kita imbau, untuk segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Ini penting, agar seluruh program dari OPD dapat gunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang,” kata Entus, Kamis (16/2/2023).
Kata Entus, program ini harus ditindaklanjuti karena yang akan memberikan akses tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak hanya OPD yang diminta mengakses program tersebut, melainkan kecamatan dan desa juga harus mengikuti program pemanfaatan akses data ini.
“Harus segera ditindaklanjuti, karena yang akan memberikan akses ini dari Kemendagri. Saya menyambut baik dengan diadakannya acara ini, mudah-mudahan seluruh OPD termasuk desa dan kecamatan sudah mengikuti program pemanfaatan akses data ini,” tambahnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, pemanfaatan program ini untuk satu akses data yang mana ketika OPD membuka data yang diperlukan, langsung terhubung ke pusat.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
“Nanti sama pusat dikelola data itu, mereka kalau memerlukan data tidak perlu ke Disdukcapil lagi, langsung buka akses ke pusatnya. Jadi, semua data sudah komplit disana,” ujarnya. (sidik)
























