SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi mendorong Pemkot Tangerang agar menjalankan perda yang telah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun Eksekutif. Seperti salah satunya tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat Miskin Kota Tangerang.
Menurutnya, Perda Kota Tangerang Nomor 5 / 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
“Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian,” jelasnya, Selasa (21/02/2023). Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif, sehingga perlu dijalankan.
“Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ucapnya. Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya. “Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan,” harapnya. (made)
Diskusi tentang ini post