SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten, berencana akan memanfaatkan aset ruko Iwak Banten, di Jalan Jendral Sudirman, Ciceri, Kota Serang, sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu, menyusul dengan rencana Pemprov yang akan membangun flyover di jalan tersebut.
Proyek Flyover Jalan Jendral Sudirman itu, merupakan program Pemerintah Pusat. Namun, untuk pembebasan lahannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, dalam hal ini Pemprov Banten. Sebagaimana dengan proyek-proyek nasional lainnya, salah satunya Bendungan Sindang Heula.
“Kalau ada pembangunan flyover, Kawasan Iwak Banten itu sebagian akan tertutup oleh itu. Dan untuk penataan ruang di bawah flyover, kemungkinan akan dijadikan RTH,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, Jumat (24/2/2023).
Diakui Rina, Pemprov Banten memang hanya berkuasa pada aset bangunannya saja. Sedangkan, untuk lahannya milik Pemkot Serang. Sampai saat ini, Pemprov Banten belum ada rencana untuk memanfaatkannya sebagai gedung perkantoran.
“Kalau memang Pemkot mau memanfaatkan itu, silahkan saja. Asal, alur mekanisme aturannya ditempuh terlebih dahulu. Prinsipnya, aset-aset yang kita miliki bisa dimanfaatkan dengan baik,” ucapnya.
Rina melanjutkan, Pemkot Serang juga informasinya sudah menyiapkan dana untuk pemanfaatan aset tersebut. Hal itu dipersilahkan, asalkan ada pengajuan kepada Pemprov Banten.
“Karena kita kan ada mekanisme pemanfaatan aset antar Pemda,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana berharap, jika Pemprov Banten tidak ada rencana dalam pemanfaatan aset itu, akan dimanfaatkan secara penuh oleh Pemkot Serang.
“Namun jika Pemprov ada rencana lain, kita akan koordinasikan lagi,” ungkap Imam.
Sementara, Wali Kota Serang, Syafrudin, bersikukuh agar Pemprov Banten segera menyerahkan aset itu kepada Pemkot Serang. Apalagi, masa pengelolaan gedung di Iwak Banten sudah habis.
“Itu kan punya pusat, dan lahannya aset Pemkot. Pemprov mengajukan permohonan lagi, untuk mengelola Iwak Banten. Namun Pemkot Serang menolak,” tegas Syafruddin.
Syafrudin juga menyatakan, pihaknya menolak permohonan pengajuan Pemprov Banten, untuk menggunakan Iwak Banten. Lantaran, mau dimanfaatkan oleh Pemkot Serang.
“Kita mau pakai. Provinsi kan banyak bangunannya. Kita belum punya,” sindir Syafrudin.
Syafrudin mengaku, pihaknya berencana akan membangun Iwak Banten. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 Miliar. Namun lantaran aset bangunan Iwak Banten belum diserahkan, rencana Pemkot Serang membangun Iwak Banten tertunda.
“Supaya cepat diserahkan,” tegasnya.
Rencananya, bila bangunan Iwak Banten sudah diserahkan kepada Pemkot Serang, akan digunakan untuk menampung para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Serang. “Mohon didorong, karena untuk penampungan UMKM,” imbuhnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post