SATELITNEWS.COM, LEBAK— DK (54) warga Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tak berdaya saat digelandang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Dia pun mengaku membacok istrinya ST menggunakan sebilah golok lantaran tak kuat menahan emosi sehingga gelap mata.
DK, pria paruh baya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi dengan jeratan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. Tak hanya itu, pria yang baru membangun rumah tangganya dengan ST lima tahun itu juga kena subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Perasaan blank kayak liat hewan gitu (saat membacok istrinya). Gak ada niat bunuh,” kilah DK saat ditanya wartawan selepas menggelar ekspose kasus kekerasan dalam rumah tangga di Mapolres Lebak, Rabu (1/3/2023). “(Saya) menyesal. Enggak ada niat (pembacokan apalagi hingga menghilangkan nyawa) kebetulan saya lagi potongin kayu,” timpal pria yang berselih umur 18 tahun dengan istrinya tersebut.
Ia pun menceritakan tidak hanya hari itu cekcok dengan istrinya tersebut, namun sering terjadi. Namun, cek-cok dirinya dengan ST tidak terlepas permasalah ekonomi. Namun, hari itu (Selasa 28 Februari 2023) menjadi puncak amarahnya setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar pasca ditelepon mantan istrinya JH, akibat anak kandungnya M dan J tidak diberikan anak kucing anggora.”Lima tahun nikah, cek-cok kadang ada, namanya manusia tapi masih bisa diredam kalau yang dulu-dulu. Ya cek-cok itu masalah ekonomi, enggak lebih,” ujarnya.
Soal kucing anggora yang tidak dikasih oleh korban terhadap M dan J (anak kandung pelaku), kata pelaku DK, istri nya tersebut tidak melakukan jual beli melainkan sebatas hobi. “Bisnis sih enggak. cuma senang ada di rumah,” katanya. “Intinya saya tersulut emosi karena aduan (mantan istri), ditambah istri saya (korban) juga mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat emosi saya memuncak,” tandasnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Acep Dimyati mengaku, apapun alasan pelaku yang tega membacok istrinya hingga terkapar, harus diberikan hukuman setimpal. “Ini (kasus KDRT) harus menjadi pelajaran bersama semua pihak khususnya pemerintah daerah agar tidak terjadi seperti yang dialami ST tersebut,” kata Acep.
“Saya harap juga ada pendampingan terhadap keluarga ST, terutama anak-anaknya khawatir dapat perundungan dari teman temanya atas kasus yang membuat ST terkapar dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post