SATELITNEWS.COM, SERANG–Oknum staf Desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berinisial RS alias Ende (49), tega mencabuli korbannya berusia 15 tahun, yang juga masih saudaranya.
Informasi yang dihimpun, perbuatan bejad itu dilakukan tersangka, di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat orangtua korban tidak ada di rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, peristiwa asusila yang dilakukan tersangka terjadi pada Januari 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka. Bahkan, tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.
“Korban sering bermain dengan anak tersangka, karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang bersaudara. Bahkan, tersangka juga sering ke rumah korban,” ungkap AKP Dedi, Selasa (7/3/2023).
Ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap, dan minta dilayani layaknya suami isteri. “Tersangka sebelumnya merayu korban, akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan, tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah.
“Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah. Korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” ujarnya lagi.
Mendengar penuturan korban, orangtua korban marah, tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.
“Berbekal laporan dan hasil visum, serta pemeriksaan saksi-saksi. Personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam di sel Mapolres Serang, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang, Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (sidik)
Diskusi tentang ini post