SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten menegaskan bahwa dua instansi penegak hukum itu berkolaborasi penuh dalam melawan mafia beras. Terlebih saat ini tengah memasuki musim panen beras.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pada saat konferensi pers pelimpahan perkara pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan premium, ke Kejati Banten pada Rabu (8/3). Keduanya bahkan bersepakat bakal mengejar para mafia beras itu, sampai ke atas. Macan putih dan timbangan keadilan pun kompak mengancam para mafia beras, dengan ancaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah menyerahkan perkara ke Kejati Banten, namun pengembangan penyidikan akan masih berlanjut. Pengembangan tersebut menurutnya, akan mengarah pada Undang-undang Tipikor dan TPPU. Hal itu untuk menjerat tersangka yang lebih lebih tinggi, atau otak dari perkara tersebut.
“Kami mencoba dari penyidik untuk memformulasikan dengan menggunakan UU Tipikor. Makanya, dari pengembangan, ada yang menggunakan Tipikor, ada juga yang menggunakan perbuatan curang, termasuk TPPU,” ujarnya.
Menurut Rudy, pengenaan ancaman yang berbeda bagi tersangka lainnya itu, lantaran perkara pengoplosan beras ini menyangkut hajat hidup masyarakat secara luas. Sehingga, pihak yang harus bertanggung jawab pun akan diperluas.
“Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain, pihak-pihak yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang. Jadi untuk tersangka berikutnya, bukan yang ini. Saya sampaikan kepada penyidik, ini yang harus tuntas. Makanya tunggu saja nanti,” katanya.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya juga konsen dalam melakukan pengawasan terhadap perkara beras. Terlebih, Kejagung melalui Jamintel telah memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan mafia beras hendak memborong dan menimbun.
“Jaksa Agung itu selalu konsen. Seperti kasus mafia tanah kemarin, kemudian ada minyak goreng yang diperintahkan untuk segera melakukan penegakan hukum, untuk membantu kondisi perekonomian yang kemarin (Pandemi) sedang goyang,” ujarnya.
Terkait dengan penyelidikan dugaan mafia beras yang hendak melakukan pemborongan dan penimbunan beras di masa panen saat ini, pihaknya telah memerintahkan Asisten Intelijen pada Kejati Banten beserta jajarannya, untuk berkoordinasi dengan Polda berkaitan dengan hal itu.
“Apabila nanti ditemukan yang arahnya kepada tindak pidana umum, maka akan langsung dikoordinasikan dengan Polda. Namun ini juga berpotensi masuk ke dalam pidana khusus yaitu korupsi. Maka sama seperti Pak Kapolda tadi, akan dibawa ke ranah Tipikor,” katanya.
Ia pun mengapresiasi kerja cepat dari Polda Banten, yang dapat melakukan tahap dua dalam perkara pengoplosan beras dalam kurun waktu singkat. Apalagi persoalan pangan menurutnya, merupakan prioritas nasional.
“Jujur saja, Presiden juga menaruh perhatian yang tinggi, karena kasus pangan beras ini menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Apalagi inflasi tinggi salah satunya adalah karena harga pangan,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi
Ia menuturkan, penegakan hukum yang dilakukan memang harus berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Penegakan hukum pada perkara ini pun, akan membantu perekonomian masyarakat kembali membaik.
“Insya Allah, penegakan hukum memang harus seperti ini. Harus berimbas baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya, penegakan hukum malah merugikan perekonomian, menghambat investasi, itu yang kita hindari,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
