SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Gara-gara tidak bisa membayar cicilan utang koperasi, seorang wanita paruh dianiaya depkolektor. Wanita berusia 50 tahun itu bernama Among, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman menjelaskan, awal mula terjadinya penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya oleh depkolektor koperasi itu, ketika seorang depkolektor yang bernama Asrul Hasibuan diperintahkan oleh kantornya untuk menagih hutang kepada Among. Lanjutnya, namun Among tidak mampu membayar angsuran hutang karena tidak memiliki uang.
“Asrul (depkolektor) menagih hutang ke Ibu Among karena sudah lewat jatuh tempo. Namun ketika ditagih, Ibu Among ini marah-marah,” kata Nurjaman kepada Satelit News, Rabu (8/3).
Selain marah-marah terhadap depkolektor, Among juga sempat mencakar wajah Asrul (depkolektor). Lanjut Nurjaman, merasa kesal karena mukanya dicakar-cakar, Asrul mendorong kepalan Among.
“Sudah selesai (kasusnya), dan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Dan Among tidak akan melanjutkan ke ranah hukum. Asrul pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan bersedia memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 7 juta,” katanya.
Sementara itu, Among mengaku tidak hanya didorong oleh Asrul, tetapi juga dipukul bagian kepala. Katanya, dirinya merasa tidak kuat menahan rasa sakit akibat dipukul.
“Aduh ini kepala nggak kuat, karena dipukul. Sakit,” ujar Among sambil merintis kesakitan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post