Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pengelola TPS Ilegal di Sungai Cisadane Didakwa Cemarkan Lingkungan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 16 Mar 2023 18:25 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pengelola TPS Ilegal di Sungai Cisadane Didakwa Cemarkan Lingkungan

WAWANCARA KASUS TPS ILEGAL: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Fattah Ambiya Fajrianto diwawancarai terkait persidangan kasus TPS ilegal, kemarin. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di bantaran Sungai Cisadane akhirnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/3). Kejaksaan Negeri Kejari Kota Tangerang mendakwa M Subur, pengelola tempat penampungan sampah liar, dengan dakwaan merusak lingkungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Fattah Ambiya Fajrianto mengungkapkan ada dua agenda pada sidang perdana kasus tersebut. Yakni, pembacaan surat dakwaan terhadap M. Subur sebagai pengelola TPS liar dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Hari ini, pembacaan surat dakwaan berbarengan dengan keterangan saksi. Jadi, pembacaan dakwaan dulu, baru saksi,” kata Fattah, saat dikonfirmasi usai persidangan pada Rabu, (15/3).

Fattah menjelaskan tempat pembuangan sampah milik terdakwa M. Subur telah dibangun sejak tahun 2017 dan beroperasi hingga 2021. Namun, kata dia, diketahui tempat tersebut tidak memiliki izin serta menyebabkan kerusakan pada aliran air di bantaran Sungai Cisadane dan permukaan tanah lingkungan sekitar.

Adapun dakwaan yang diberikan kepada terdakwa, tambah Fattah, dikenakan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pada intinya, dia di situ ada tempat pembuangan sampah, tapi nggak punya izin. Akibat perbuatannya itu menyebabkan air dan tanah di lingkungan rusak. Sampai akhirnya, ditindak oleh KLHK,” terangnya.

Baca Juga: Aktivis Peduli Sungai di Tangerang Tolak Wacana Rusun di Atas Sungai, Sebut Ide Konyol

“Barang buktinya, sampel tanah dan dokumen-dokumen. Ancaman pidananya, maksimal 10 tahun,” tambahnya.

Untuk agenda selanjutnya, sambung Fattah, akan digelar pada 27 Maret 2023 masih pada agenda meminta keterangan saksi, yang belum hadir.

BeritaTerbaru

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudoli Wafat Usai Kecelakaan

MUI Kabupaten Tangerang Berduka, KH Ahmad Fudholi Wafat Usai Kecelakaan

Senin, 7 Sep 2026 12:47 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB

Dalam pantauan, terlihat sejumlah saksi di ruangan persidangan, diantaranya Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan seorang warga yang tinggal di kawasan TPS liar.

Di samping itu, Hakim Ketua yang memimpin persidangan sempat mengonfirmasi keterangan saksi kepada terdakwa, M. Subur. Adapun pertanyaan yang dilontarkan, terkait status lahan, keberadaan TPS liar, kepemilikan fasilitas di TPS dan terkait perizinan. Sementara itu, terdakwa M. Subur membenarkan semua keterangan yang dipaparkan saksi di muka persidangan.

“Apakah tempat atau lahan yang dikelola bukan milik saudara, betul atau tidak?” tanya Hakim Ketua.

“Betul. Tanah pemerintah, Pak. Tanah garapan,” jawab terdakwa, M. Subur.

Baca Juga: Air Sungai Cisadane Hitam, BPBD Kota Tangerang Minta Warga Waspada

Di sisi lain, Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) sebagai pihak pelapor, melalui Pahrul Roji mengungkapkan bahwa laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi. Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan survei di lingkungan, yang kemudian menemukan TPS liar di sekitar lingkungan TPA Rawa Kucing.

“Kita lapor di tahun 2021 dan ini baru sidang, jadi cukup panjang. Jadi, kita temukan beberapa titik tempat pembuangan sampah liar di area TPA Rawa Kucing. Ini, kan, jadi ironis, pemerintah seakan-akan tutup mata,” kata Ketua SAIH, yang akrab disapa Arul, pada Rabu, (15/3).
Menurut Arul, tambah dia, kasus TPS liar yang pihaknya laporkan merupakan sampling sebagi bentuk pembelajaran terkait lingkungan. Pasalnya, sambung dia, jika kegiatan tersebut dibiarkan akan menyebabkan kerusakan di lingkungan, bahkan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Jika tidak dilaporkan ini menjadi pembiaran, yang menimbulkan bencana, seperti kali kita kotor, biota sungai kita hancur, masyarakat pun akan mendapatkan dampak negatif terhadap pembuangan sampah liar,” ungkapnya.

“Kita sama-sama paham bahwa ini adalah tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya. (mg3)

Tags: lingkunganSungai CisadaneTPS Ilegal
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMASANG GARIS POLISI : Personel KBR Satbrimob Polda Banten memasang garis polisi atau police line di area persawahan Kampung Bayur, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. (ISTIMEWA)

Dugaan Limbah B3 di Cikande Kabupaten Serang, Tim KBR Brimob Diterjunkan

Rabu, 2 Sep 2026 16:50 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari

Selasa, 1 Sep 2026 18:03 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto. (ISTIMEWA)

Dongkrak Investasi, DPUPR Serang Dorong Perubahan Tata Ruang

Kamis, 3 Sep 2026 15:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.