SATELITNEWS.COM, LEBAK – Tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak menggeledah kantor Desa Tambakbaya, Kecamatan Ciabadak, Kabupaten Lebak, Jumat (16/03/2023).
Sejumlah dokumen dibawa oleh petugas. Aksi penggeledahan yang dipimpin langsung Ipda Putu Ari Sanjaya itu terkait kasus dugaan penjualan tanah bengkok alias tanah milik negara yang dilakukan mantan kades berinisial berinisial AT.
Dari penggeledehan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB itu, polisi membawa sejumlah dokumen yang dikemas di sebuah kardus. Namun berapa jumlah dokumen yang dibawa, polisi enggan menyebutkan. Begitupun berapa bidang tanah yang dijual mantan kepala desa (kades) AT.
Hanya saja, polisi menyebut penggelapan tanah milik negara yang diklaim milik mantan kades AT ini merupakan tanah yang terkena imbas pembangunan tol Serang-Panimbang.
Kasus yang menjerat AT, yang kini sudah di ranah di Mapolres Lebak, terus dikembangkan oleh petugas. Salah satunya mengumpulkan barang bukti berupa dokumen, baik yang ada di kantor desa maupun di rumah AT.
“Ini (penggeledahan) tindak pidana korupsi kasus sebidang tanah miliki negara yang diklaim tersangka AT,” jelas Putu kepada wartawan di Kantor Desa Tambakbaya, Jumat (16/03/2023).
Putu menjelaskan, penggeledahan yang dilakukannya di kantor desa maupun di rumah tersangka guna melengkapi bukti atas kasus pergantian uang imbas dari pembangunan jalan Tol Serang Panimbang.
“Ya ini ntuk melengkapi dokumen-dokumen sebagai alat bukti yang kami butuhkan. Penggeledahan juga akan dilakukan di rumah tersangka,” ujarnya.
Putu enggan membeberkan berapa dokumen yang dibawa, dan berapa bidang tanah yang dijual tersangka. Putu hanya menyebut nanti akan dibeberkan pada rilis yang akan digelar pada hari Senin mendatang.
“Dokumen lengkapnya pada rilis nanti, untuk sekarang kita fokus pada penggeledehan dulu,” tegasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post