SATELITNEWS.COM, SERPONG—Masa jabatan Fauzi Siregar sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel telah habis terhitung pada 18 Maret 2023. Hal tersebut berdasarkan salinan Surat Keputusan Nomor: SKEP/004/DP/KADIN-BANTEN/VIII/2018 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kota Tangerang Selatan Masa Bakti 2018-2023 tertulis berakhir 18 Maret 2023. Dengan habisnya masa jabatan tersebut, maka Kadin Kota Tangsel kini tengah bersiap-siap untuk menyelenggarakan Musyawarah Kota (Muskot) untuk mencari ketua baru di periode selanjutnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Provinsi Banten Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan aturan persiapan Muskot dilakukan dua bulan sebelum masa jabatan habis atau dua bulan sebelum masa jabatan habis. “Iya benar, masa jabatan pak Fauzi itu sesuai dengan SK berakhir pada 18 Maret, dan untuk Muskotnya itu kalau di aturan bisa dua bulan sebelumnya atau dua bulan sesudahnya. Dan untuk Kota Tangsel direncanakan pada 17 Mei 2023 nanti,” kata Hadi.
Terpisah, Ketua Kadin Tangsel Fauzi Siregar menyatakan tidak maju lagi menuju bursa pencalonan. “Mungkin tidak. Mungkin banyak teman-teman regenerasi,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Ia mengklaim masih menjabat sebagai Ketua Kadin Tangsel definitif sampai dengan 18 Mei 2023. Fauzi mengaku tak hafal pasal dalam AD/ART yang mengatur hal tersebut. “18 Maret plus dua bulan. Minus boleh plus boleh,” ujarnya.
Menurutnya, kewajiban dirinya bersama jajaran pengurus membentuk perangkat kepanitiaan. Itupun bila dalam perjalanan panitia ini bisa mempercepat atau situasionalnya. “Dengan pertimbangan itu nanti kita serahkan kepada panitia. Bilamana dipandang panitia nanti harus bergeser ketentuan tanggal dari mereka adalah panitia yang menentukan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Kota Tangsel, Hence Benjamin berharap Kadin Banten segera bertindak cepat mengisisi kekosongan Kadin Tangsel dengan mengutus karetaker untuk mempersiapkan Muskot Kadin Tangsel nanti. “Artinya, nanti dengan sendirinya provinsi harus mengambil sikap secepatnya untuk mengisi kekosongan dari Kadin ini, dengan menunjuk karetaker untuk mempersiapkan Muskot,” ungkapnya.
Hence merasa heran dengan pernyataan Fauzi Siregar yang menyatakan masa jabatannya masih sampai 17 Mei 2023 mendatang. Dia menjabarkan bahwa amanat dua bulan setelah masa jabatan berakhir itu mengatur soal agenda pelaksanaan Muskota III Kadin Tangsel, bukan tentang masa jabatan ketua pengurus. “Ya mungkin Pak Fauzi khilaf atau banyak pikiran. Asosiasi ikuti aturan AD/ART Kadin Nasional. Kalau saya enggak maju, lebih memberikan kesempatan kepada putra daerah untuk mimpin Kadin Tangsel,” pungkasnya. (dra/dm/bnn)
Diskusi tentang ini post