SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, menyediakan satu persen lowongan pekerjaan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Katanya, agar para kelompok disabilitas bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara.
“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang, agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas,” kata Rudi Hartono kepada Satelit News, Minggu (25/3).
Menurut Rudi, hal itu bentuk kepedulian Pameritah Daerah kepada masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, penyediaan satu persen lowongan kerja di setiap perusahaan bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
“Dimana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung dan mendorong masyarakat, khususnya penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dalam bekerja. Salah satu upayanya adalah, dengan terus memfasilitasi rekruitmen untuk para penyandang disabilitas.
“Kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan lain sebagainya,” katanya.
Rudi juga menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan instruksi dari amanat UU, tentang hak penyandang disabilitas tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan berupaya mendorong seluruh perusahaan itu, dapat memberikan satu persen dari jumlah pekerjanya khusus untuk warga disabilitas.
“Saat ini baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen (yang sudah mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas),” jelasnya.
Rudi menambahkan, pihaknya akan terus mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, untuk mentaati UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
“Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Yang pasti, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post