SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Meski Bupati Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan menjual miras di Bulan Ramadhan 1444 H/2023, seorang pria asal Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, tetap nekat menjual miras. Menyikapi hal ini, Satpol PP akan panggil pemilik warung.
Pemilik warung kelontong yang menjual miras di Jalan Angelina Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, bernama Apeng mengatakan, bahwa surat edaran Bupati Tangerang hanya bersifat imbauan. Maka dari itu, dia tidak terlalu menghiraukan surat tersebut dan tetap nekat menjual miras.
“Hal tersebut hanya sebatas imbauan dan bukan merupakan peraturan. Saya mah bisnis kecil-kecilan, itu kan sifatnya hanya sebatas imbauan yah, imbauan. Ada imbauan, ada peraturan,” katanya kepada Satelit News, Sabtu (25/3).
Apeng pun menuturkan, bahwa bisnisnya tersebut sudah lama ditekuni. Bahkan Apeng mengaku berada di sana dari masa kakeknya. Namun Apeng enggan mengatakan, saat ditanya seberapa besar keuntungan yang didapat saat menjual miras.
Apeng mengaku, hampir semua merek dan jenis miras dijual di warung miliknya, yang berukuran kurang lebih 5×5 m2 tersebut. Bahkan, dia siap mencarikan minuman yang hendak dipesan olehh konsumen, apabila minuman tersebut tidak tersedia di warung miliknya.
“Lu mau apa aja dicariin, ada disini lu mau apa aja dicariin. Yang gak ada pun gua cariin pun bisa, gampang nyarinya, jaringannya banyak mau apa aja gua cariin,” kata Apeng sambil tertawa.
Untuk harga-harga, kata Apeng sangat bervariasi, tergantung jenis dan merek minuman tersebut. Untuk minuman yang paling murah, dihargai sekitar Rp 40 ribu, dan yang mahal bisa mencapai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Disela-sela wawancara, Apeng terlihat sempat melayani konsumen yang sedang berbelanja minuman keras jenis Rajawali. “Untuk minuman jenis Rajawali dihargai Rp 40.000 per botolnya. Beda-beda harganya,” katanya.
Pemilik warung kelontong yang menjual berbagai jenis minuman keras itu pun menjelaskan, bisnis yang ia lakoni ataupun bisnis-bisnis lain sejenisnya, pasti memiliki orang yang menjaga. “Bisnis seperti ini pasti ada yang menjaga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya penjual miras yang nekat beroperasi di Bulan Ramadhan, pihaknya langsung bergegas melakukan penertiban pada Minggu (26/3).
Namun, pada saat tim tiba di lokasi penjual miras, tepatnya di Jalan Anjelin Raya, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, tempat tersebut dalam keadaan tidak beroperasi/ tutup.
“Karena Toko tersebut dalam keadaan tutup, kami akan memanggil pemilik toko tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post