SATELITNEWS.COM, PANONGAN – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengajak masyarakat di wilayah Kecamatan Panongan, untuk aktif dan cepat melaporkan praktik investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dianggap merusak perekonomian masyarakat. Ajakan itu disampaikan dalam acara penyuluhan waspada pinjol dan investasi bodong di Rumah Pesta Un Con Bow Cukanggalih, Ciakar, Panongan, Senin (10/4).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andi Achmad Dara mengatakan, bahwa Pinjol dan investasi ilegal dianggap telah merusak perekonomian masyarakat menengah bawah. Maka dari itu, apabila masyarakat menemui adanya pinjol dan investasi bodong, harus segera dilaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau ke hotline Pinjol Ilegal Polri, dengan nomor whatsapp 081210019202 dan media sosial instagram @SATGAS_PINJOL_ILEGAL.
“Dengan melaporkan praktik investasi bodong dan pinjol ilegal kepada aparat terkait, dapat menghentikan kerugian dan meminimalisir bertambahnya korban dari jeratan pinjol ilegal,” kata Andi Dara saat memaparkannya kepada masyarakat di Kecamatan Panongan, Senin (10/4).
Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktek pinjol ilegal sudah terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat besar hingga jutaan masyarakat. Bahkan, beberapa diantaranya sempat nekat mengakhiri hidupnya, karena jeratan pinjaman online ilegal ini.
Andi Dara mengimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Katanya, satgas waspada investasi merupakan wadah koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Andi menjelaskan ciri-ciri invetasi bodong yang beredar di masyarakat yakni, jika investasi itu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam tempo cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, biasanya menggunakan public figure untuk menarik perhatian, klaim tanpa risiko, dan tentu saja tidak memiliki legalitas yang jelas.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah
“kalau ada yang iming-imingi keuntungan tidak wajar dalam tempo yang cepat, itu sudah cukup untuk kita waspada dan curiga, segera laporkan saja,” ujarnya.
Sementara itu, praktek pinjol illegal juga memiliki ciri-ciri yang harus diketahui dan diwaspadai masyarakat, seperti tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening, informasi besaran bunga tidak jelas, total bunga dan pengembalian tidak terbatas, bisa mengakses seluruh data di ponsel, dan tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI.
“Sementara pinjol ilegal memiliki ciri-ciri tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah dengan KTP, foto diri dan nomor rekening,” katanya. (alfian/aditya)
























