SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangeranng, Selasa (11/4). Para demonstran menuntut agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan.
Ketua Presma Untara Lutfi Alviansyah mengatakan, ratusan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ini untuk memberikan sikap, bahwa Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang mengecam Presiden dan DPR RI yang dianggap telah menghianati UUD Tahun 1945. Karena telah mengesahkan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan segala upaya, dalam rangka membatalkan UU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja,” kata Ketua Presma Untara Lutfi Alviansyah kepada Satelit News, di depan kantor DPRD Kabupaten Tangeranng, Selasa (11/4).
Menurut Lutfi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kata Lutfi, UU Cipta Kerja tidak mengikuti cara, metode, dan standar yang jelas. Menurutnya, adanya perubahan pada beberapa substansi setelah persetujuan bersama dan bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dalam putusan tersebut, UU Cipta Kerja Dinyatakan inkonstitusional bersyarat atas beberapa pertimbangan,” ujarnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Di tempat yang sama, Galih Kurniawan sebagai orator aksi mengatakan, bahwa selain inkonstitusional, UU Cipta Kerja juga bermasalah dari aspek materiil, di mana terdapat sejumlah pasal yang mengancam dan merampas hak-hak para
pekerja. Salah satunya Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja juga telah mempermudah perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sehingga kian merentankan posisi para pekerja,” katanya.
Belum lagi hadirnya pasal-pasal yang membahayakan lingkungan hidup, seperti Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah dan menghapus aturan besaran kawasan hutan yang harus dipertahankan dari suatu wilayah. Serta Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja, yang melanggengkan para pengusaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan tanpa ada sanksi pidana yang dijatuhkan.
“Selain itu, terdapat pula Pasal 22 angka 4 UU Cipta Kerja terkait ketentuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang tidak mengikutsertakan kepentingan masyarakat lain dan memangkas partisipasi masyarakat adat,” ujarnya.
Menurut Galih, masalah-masalah tersebut hanyalah segelintir dari sekian banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang menempatkan pekerja sebagai objek eksploitasi, menghiraukan aspek lingkungan hidup, dan mendiskreditkan
partisipasi masyarakat adat.
Galih menegaskan, apabila dalam waktu 1×30 hari tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, maka Aliansi Mahasiswa akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan menurunkan masa yang lebih besar.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
“Kalau tidak dihiraukan, aksi kami, maka kami akam kembali aksi dengan pengerahan massa yang jauh yang lebih besar,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















