SATELITNEWS.COM, SERANG—KPU Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi kepada para partai politik. Dalam sosialisasi tersebut KPU membahas mengenai syarat dan waktu pengajuan daftar calon legislatif.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri menjelaskan mengenai kegiatan sosialisasi tersebut yang membahas mengenai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Inikan sosialisasi ke partai politik ya, berkenaan dengan pengajuan daftar caleg. Kami jelaskan apa saja syaratnya dan waktu pelaksanaannya kapan, kira-kira begitu,” jelasnya, Senin (17/4).
Dalam kesempatan tersebut ia mengungkapkan bahwa dalam pemilu tahun 2024 nanti peraturan yang menjadi dasar syarat dari caleg tidak terlalu berbeda. Akan tetapi dalam pemilu kali ini yang menjadi pembeda yaitu mantan Narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi caleg.
“Sebetulnya syarat yang dipakai relatif hampir sama, paling yang agak berbeda yaitu, mantan terpidana, apapun jenis pidananya dia boleh mencalonkan dengan catatan jeda lima tahun,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan jika narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri merupakan narapidana yang sudah bebas secara murni selama lima tahun.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital
“Jeda lima tahun itu, terhitung sejak dia bebas murni. Jadi khusus yang mantan terpidana ini adopsi keputusan mahkamah konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut, Firli juga menyampaikan bahwa memang narapida yang mencalonkan harus terhitung jeda lima tahun sejak penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Boleh dengan catatan jeda 5 tahun. Terhitung sejak penetapan DCT. Penetapan DCT kita ini ditetapkan 3 November 2023. Nah berarti 3 November 2018 kira-kira begitu kan hitung mundurnya. Kalau dia sudah bebas murni sebelum 2018 boleh diajukan sebagai calon.” ujarnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan mengenai pembukaan bakal calon Bacaleg akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 mei 2023.
“Tanggal 1 sampai 14 mei. Jadi dokumen fisiknya disampaikan ke KPU, dokumen soft filenya disampaikan lewat Silon. Jadi sekarang sesi sore ini, partai politik nanti kita bukakan akses silonnya,” katanya.
Firli menyampaikan mengenai mekanisme tersebut pihak KPU tidaklah terlibat sendiri. Melainkan dengan lembaga lainnya dan dalam aturan tersebut pihaknya pun juga akan beradaptasi dengan lembaga lainnya.
Baca Juga: Pengurus PKB Kota Tangerang Silaturahmi dengan Sachrudin
“Ya paling cuman itu ya, karena ini melibatkan banyak pihak bukan cuman soal KPU. Ada beberapa aturan yang kami juga harus beradaptasi dengan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.
Kemudian dirinya juga menuturkan mengenai syarat-syarat yang harus dilengkapi bacaleg dalam mencalonkan diri sebagai caleg dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri berapa lama waktunya, syaratnya apa saja, kan itu pengadilan yang atur bukan KPU. Terus kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu kan yang atur pihak rumah sakit,” tandasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Serang mengundang semua partai politik dan Bawaslu serta instansi terkait. (mg2/bnn)
























