SATELITNEWS.COM, SERANG—Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten secara resmi melaporkan peneliti BRIN, AP Hasanudin, ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui media sosial. AMM Banten meminta agar AP Hasanudin diberikan sanksi tegas pemecatan hingga hukuman pidana.
Kuasa Hukum AMM Banten, Bahtiar Rifai, mengatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh pihaknya ke Polda Banten, sebagai bentuk dorongan agar Kapolri dapat segera menindaklanjuti laporan dari Muhammadiyah, terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh AP Hasanudin.
“Beliau ini berkomentar di status akun bernama Thomas Jamaludin terkait perbedaan pelaksanaan penentuan hari raya Idul Fitri, dimana Muhammadiyah menentukan dengan pola hisab yang telah kami pegang teguh sejak Muhammadiyah berdiri, yang berbeda dengan pemerintah dalam penentuan tanggalnya,” ujarnya, Rabu (26/4).
Ia mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh AP Hasanudin bernada ancaman dan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi masyarakat tertua di Indonesia tersebut. Bahkan, ancaman itu hingga pada pembunuhan.
“Sangat jelas ancaman pembunuhan itu mengancam, meresahkan dan melukai warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, tapi tidak menghilangkan jejak digital kasus pidananya. Sekali lagi kami mendorong kasus ini diusut tuntas,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tidak pantas bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintahan, mengeluarkan pernyataan yang intoleran dan totaliter. Menurutnya, siapapun yang intoleran tidak ada tempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Atas peristiwa tersebut sangat disayangkan, karena AP Hasanudin yang merupakan peneliti BRIN berkomentar menyatakan jika dia tidak setuju dengan sikap persyarikatan Muhammadiyah karena dianggap tidak taat dengan pemerintah yang menetapkan Idul Fitri pada 22 April,” tuturnya.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah ini menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh AP Hasanudin, sangat jauh dari nilai-nilai pancasila. Sebagai ASN, justru dia dianggap bertentangan dengan sikap pemerintah yang tidak mempermasalahkan penetapan Idul Fitri yang dilakukan oleh Muhammadiyah.
“Harusnya dia bersikap netral. Apalagi fenomena seperti ini tidak hanya sekali dan dua kali, tapi sudah puluhan tahun seperti ini. Seharusnya dia itu melontarkan statemen yang menyejukkan. Bahkan pemerintah juga tidak melarang,” katanya.
Menurutnya, ujaran kebencian dan ancaman kekerasan hingga pembunuhan yang dilontarkan oleh AP Hasanudin, membuat warga Muhammadiyah, khususnya di Provinsi Banten, tidak nyaman dan merasa terancam.
“Karena secara psikologis warga Muhammadiyah di sini merasa terancam, dan berpotensi memunculkan gerakan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang bisa mengancam bahkan nyawa kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, mengikuti instruksi dari petinggi Muhammadiyah, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan AP Hasanudin ke Polda Banten, agar kasus yang menimpa ASN BRIN itu dapat segera ditindaklanjuti.
“AMM Banten mendesak dengan tegas agar secepatnya dilakukan pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap AP Hasanudin. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. BRIN lembaga intelektual, harus bersih dari pikiran kotor orang-orang intoleran, pikiran yang rusak, bukan justru menjadi lembaga yang memproduksi pikiran intoleran,” tandasnya. (dzh/bnn)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
