Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPU Kota Tangerang Minta Bacaleg Lampirkan SKCK

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 28 Apr 2023 10:19 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
KPU Kota Tangerang Minta Bacaleg Lampirkan SKCK

RAPAT KOORDINASI: Komisioner KPU Kota Tangerang pada bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rustana saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pencalonan anggota DPRD Kota Tangerang di Aula KPU pada Kamis (27/4). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dilampirkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Bacaleg harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga ijazah.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Tangerang pada bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rustana seusai kegiatan rapat koordinasi dalam rangka pencalonan anggota DPRD Kota Tangerang yang berlangsung pada Kamis (27/4). Rapat yang dihadiri Kejaksaan, Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan Lapas serta peserta Pemilu itu berlangsung di Aula KPU Kota Tangerang.

Rustana menyatakan KPU akan membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 pada 1 sampai 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Saat mendaftar, kata dia, bacaleg wajib mengunggah berkas persyaratan dan berkas aslinya untuk keperluan verifikasi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah bacaleg harus dapat memastikan keabsahan keasliannya seperti kepemilikan ijazah asli. Apabila terdapat permasalahan pada ijazah asli yang sudah tidak ada atau hilang dan lembaga sekolahnya sudah tutup, bacaleg dapat membuktikannya dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan minimal dari 4 orang rekan di sekolah yang kemudian disahkan oleh dinas terkait.

“Ada beberapa kasus, salah satunya seperti ijazah asli bacaleg ngga ada atau hilang dan sekolahnya pun sudah tidak ada atau tutup, bacaleg bisa membuktikannya dengan surat pernyataan dari teman sekolahnya minimal 4 orang. Teman sekolahnya itu sebagai saksi dalam surat pernyataan bahwa dia benar-benar pernah satu sekolah,” ungkap dia.

“Nanti dinas terkait memperkuatnya dengan mengeluarkan surat yang sederajat dengan ijazahnya yang hilang,” sambungnya.

Baca Juga: KPU Kota Tangerang Siap Proses PAW Alm Rusdi, Ini Ketentuannya

Ketika disinggung apabila terdapat bacaleg yang menggunakan ijazah palsu, Rustana menyatakan KPU akan melakukan verifikasi. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak ada bukti keaslian ijazah tersebut, pihak KPU akan mengambil sikap tegas dengan menyatakan bacaleg tersebut tidak lolos.

“Kalau nanti bacaleg tersebut tidak bisa membuktikan keabsahan ijazahnya kita TMS (tidak memenuhi syarat) di tahapan verifikasi,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Selain itu, sambung Rustana, bacaleg harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. “Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba bisa juga dari BNN,” imbuhnya.

Dikatakannya, kendati SKCK tidak tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, namun KPU menambahkan syarat baru yakni surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir. Begitu juga bagi mantan narapidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun, maka yang bersangkutan wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan itu tertuang dalam PKPU pasal 11 ayat (1) poin G.

“Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada. Ujung-ujungnya bacaleg tetap akan mengurus SKCK,” kata Rustana.

Rustana menambahkan, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mengatur kelas rumah sakit yang dapat mengeluarkan surat sehat bagi Bacaleg. Pada aturan yang baru, klasifikasi itu dihilangkan.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan atas Dukungan Pengamanan Pemilu 2024

“Kalau aturan sekarang ini enggak ada level, yang jelas dia harus membuat surat sehat jasmani dan rohani dan narkotika itu dari pusat kesehatan pemerintah, seperti puskesmas atau RSUD, atau dari BNN, setingkat kabupaten atau kota,” tambahnya.

Dia menyebut, surat keterangan sehat dan bersih dari narkotika berlaku selama tiga bulan saat diajukan sebagai syarat pencalonan. Rustana menyatakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2024 tersebut dilakukan dengan melibatkan stakeholder seperti pihak Kejaksaan, Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan lapas. Rakor itu dinilai sangat penting. Sebab, kata dia, beberapa kelengkapan persyaratan sangat berkaitan dengan pihak stakeholder tersebut.

“Ini menjadi penting, apalagi sekarang pencalonan itu menggunakan aplikasi Silon. Jadi syaratnya menggunakan aplikasi Silon, aplikasi diisi diinput atau diupload atau diunggah dokumen adminstrasinya, nanti baru kita lakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Arief Wibowo saat ditanya tanggal berapa akan mendaftarkan bacalegnya menyampaikan, hingga kini pihaknya masih melakukan evaluasi kesiapan pemberkasan untuk bakal calon anggota dewan.

“Paling yang saya kritisi masalah momentum. Misalkan gini, jadi contoh misalnya rumah sakit yang ditunjuk untuk melayani tes kesehatan, itu kan kita dari awal puasa sebenarnya kita sudah mempersiapkannya. Tapi karena belum definitif jadi kita tahan dulu, nah baru dua hari sebelum cuti bersama itu terbit syaratnya,” paparnya.

“Jadi kita terkendala waktu yah karena cuti bersama, itulah kenapa kemudian syarat yang kita belum selesaikan adalah hasil pemeriksaan kesehatan karena baru bisa kita lakukannya setelah lebaran,” sambungnya.

Apalagi, sebagian caleg, tambah dia masih ada yang mudik. Sehingga untuk secara waktu tidak bisa segera. Untuk waktu pendaftaran, pihaknya akan mengusahakan yang terbaik.

“Satu lagi kemudian yang agak terkendala itu surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri karena sistemnya error. Dari tanggal 18 sampai 25 itu maintenance. Maksud saya begini, buat apa kita punya sistem online tapi sistem itu bergantung sama mekanisme offline. Itu lah kemudian yang saya sesalkan,” sebutnya.

“Kalau saya pribadi begini, kita coba dulu yang terbaik,” pungkasnya. (mg3)

Tags: bakal calon anggota legislatifkpu kota tangerangpemilu 2024
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan

Selasa, 8 Sep 2026 18:41 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Tiba di Tangerang, Bupati Imbau Warga Pakai Masker

Senin, 7 Sep 2026 20:28 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
BAGIKAN MASKER -- Persit Cabang XXXIII Dim 0601 Koorcab Rem 064 PD III/Siliwangi, turun langsung ke tengah masyarakat dengan membagikan masker secara gratis, Selasa (8/9/2026). (ISTIMEWA)

Persit Kodim 0601/Pandeglang Bagikan 1.000 Masker

Selasa, 8 Sep 2026 14:50 WIB
Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.