SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Sungguh bejad. Pria berinisial MI (49) warga Kecamatan Panimbang tega mencabuli anak tirinya berinisial S (15) hingga hamil. Pencabulan itu berlansung dibawah ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Perilaku tak patut ditiru ini terungkap setelah berjalan selama enam bulan. Terhitung dari 27 Desember 2019 sampai 6 Mei 2020. Pada kurun waktu itu, sudah 16 kali hubungan badan dilakukan. Kini gadis malang itu sudah hamil jalan lima bulan.
Kelakuan biadab itu telah diketahui masyarakat setempat pada Selasa (12/5), sehingga masyarakat melaporkannya ke pihak Polsek Panimbang. Akhirnya langsung dilakukan penangkapan di rumah pelaku oleh Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (13/5).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep mengatakan, korban sempat menikah dan tinggal bersama suaminya. Namun setelah bercerai korban bersama ibu dan kedua adiknya tinggal satu atap bersama tersangka.
Kata Dasep, dari keterangan korban peristiwa memilukan itu telah terjadi dari akhir tahun 2019, tepatnya pada bulan Desember 2019 kemarin. Setidaknya korban sudah pernah digauli oleh tersangka sebanyak 16 kali dalam kurun waktu itu.
“Korban sudah hamil 5 bulan sama bapak tirinya. Jadi tersangka itu melakukan aksi bejatnya rata-rata jam 12 malam. Saat ibu korban tertidur lelap tersangka langsung masuk ke kamar korban dan melancarkan aksinya,” kata Dasep, Kamis (14/5).
Dasep menjelaskan, perbuatan bejat tersangka yang tidak lain suaminya itu baru diketahui sekitar 4 Minggu lalu. Ibu korban awalnya curiga dengan perubahan bentuk fisik putrinya. Setelah ditanya, korban mengakui sudah tidak menstruasi selama 5 bulan terakhir dan pernah berkali-kali dicabuli ayah tirinya.
“Baru ketahuan sama ibu kandungnya sekitar 4 minggu lalu. Ibunya curiga kok payudara dan perutnya bengkak, terus sama ibu kandungnya ditanya kamu kapan terakhir menstruasi terus dicek dan positif hamil. Baru tuh korban ngaku ditiduri sama bapak tirinya, tapi saat ditanyakan langsung sama suaminya malah suaminya marah,” ungkapnya.
Bahkan pelaku sebelum mencabuli terlebih dahulu mengeluarkan ancaman kekerasan berupa memaksa dan mengancam akan mengusir, serta membunuh korban jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.
“Atas acaman itu, pelaku menikmati hubungan badan tersebut dilakukan sebanyak sekitar 16 kali, dari mulai Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar jam 00.00 WIB, sampai dengan terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 jam 00.00 WIB,” pungkasnya.
Dasep melanjutkan, warga yang mendengar kabar tersebut langsung marah dan mengancam akan membakar kediaman tersangka. Namun dicegah oleh RT setempat dan pelaku diamankan oleh RT, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Panimbang.
“Massa berencana mau membakar rumah pelaku dan sebelum terjadi diamankan di rumah RT dan diamankan oleh Polsek Panimbang. Alasannya jarang diberi jatah sama istrinya, tapi istrinya bilang sering memberikan jatah sama suaminya,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Mochamad Nandar menegaskan, bahwa meski korban baru berumur 15 tahun, tetapi tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban sudah pernah menikah.
“Tersangka dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post