SATELITNEWS.COM, SERANG – Serikat Buruh di Kabupaten Serang, masih menemukan perusahaan yang membayarkan upah di bawah ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Karena cara kerja di lapangan, masih melalui yayasan.
Sekretaris Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Danawirya mengatakan, di Kabupaten Serang keseluruhan lebih dari 800 perusahaan. Cuma karena adanya Undang – Undang omnibuslaw, hampir semua perusahaan ada yayasan.
“Makanya dengan adanya yayasan itu, kadang-kadang dipekerjakannya tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jadi pakai yayasan no work no pay, pada hari ini kerja hari ini dibayar, tidak sesuai UMK” kata Asep, Senin (8/5/2023).
Oleh karena itu, kata Asep, buruh merasa dirugikan dengan adanya Undang-Undang Omnibuslaw ini. Seharusnya namanya Undang-Undang, harusnya upah dalam setahun tetap satu bulan. Nah ini tidak bisa.
“Tapi yang namanya Undang-Undang, walaupun di demo mati-matian, tetap saja seperti itu,” ujarnya.
Terkait dengan pengawasan perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, kata Asep, sekarang ini pengawasan ada di Provinsi. Sehingga, pengaduan tidak langsung ditanggapi.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
“Kami berharap pengawasan itu harus ditindaklanjuti, sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Sementara, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, berkaitan dengan UMK pihaknya sudah menyampaikan terhadap Disnakertrans, untuk mengecek seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
“Nanti dibentuk tim kecil, Pemda nanti kita gabung mungkin dengan pihak kepolisian. Karena itu, Pemda untuk mengecek berjalannya UMK, masukan dari teman-teman ada perusahaan belum melaksanakan UMK,” ungkap Tatu.
Namun Tatu berharap, jika memang ada perusahaan yang belum bisa melaksanakan UMK, harus ada alasan yang jelas. (sidik)
























