SATELITNEWS.COM, SOLEAR – Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Solear. Saat penyergapan, polisi menangkap dua orang pria berinisial DP dan WS.
Informasi yang dihimpun, DP dan WS ditangkap saat berada di pinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (30/4) lalu.
Tersangka tak bisa mengelak, saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening yang dibungkus kertas voil warna emas berisi narkoba jenis sabu, yang ditemukan di tanah dekat tersangka pada saat ditangkap
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Lanjut Suyono, kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP dan WS pada Minggu (30/04) di pinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Polisi Bersihkan Sisa Material Usai Puting Beliung Terjang Solear
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram, yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP pada saat tersangka ditangkap,” kata Suyono.
Saat dilakukan interogasi, DP mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari WS (30), seharga Rp400.000. Pada saat ditangkap, DP dan WS sedang melakukan transaksi.
“Setelah diinterogasi, WS menerangkan bahwa sebelumnya dia membeli barang dari RJ (30) sebesar Rp300.000,” ungkap Suyono.
Suyono mengatakan, guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS,” tutup Suyono. (aditya)
























