SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Resmi ditetapkan sebagai tersangka, 16 anggota gangster yang ditangkap Kepolisian Resort Kota Tangerang terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara, Jumat (19/5). Para tersangka dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, bahwa 16 anggota gangster yang kini ditetapkan tersangka itu terbagi dalam dua kelompok gangster.
13 orang merupakan anggota gangster Sobat Ambyar yang telah melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Serang KM 30, Kecamatan Balaraja pada Minggu (14/5) lalu.
“Yang 13 ini berinisial, GUS, MRR, SJS, FR, HFC, AF, AD, RS, MZA, MS, DS, GJ, dan RG,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada Satelit News, Jumat (19/5).
Sementara 3 orang lainnya yang berinisial, merupakan anggota gangster yang ditangkap pada Selasa (16/5) lalu oleh Polsek Tigaraksa, karena terbukti sedang membawa sajam, untuk persiapan tawuran.
“Tiga orang lagi, beda waktu dan beda gangster, mereka berinisial RAF, MRP, dan MHC. Ketiganya ditangkap di Perum Vila Tatira Blok D. 14, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa,” ujarnya.
Kata Sigit, dari 16 orang anggota gangster yang ditetapkan tersangka, dua orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan 7 orang merupakan anak dibawah umur. Dia juga menegaskan, para tersangka dikenakan Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.
“Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu waspada dan selalu mengawasi pergaulan si anak, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap melanggar hukum.
“Para orang tua harus selalu mengawasi pergaulan anak, dan mengontrol medsos anak. Agar tidak terlibat dengan aksi-aksi yang melanggar hukum,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menambahkan, dari kasus yang di Jalan Raya Serang, kami mengamankan 1 unit sepeda motor honda scopy, 1 unit motor honda supra fit, 1 buah anak panah, 2 buah bilah celurit, sebilah parang, dan 1 buah stick golf. Sementara untuk kasus di Tigaraksa kami memgamankan 3 bilah celurit, sebilah golok, sebilah stick golf, dan 1 unit sepeda motor.
“Atas peristiwa itu kami telah mengamankan beberapa barang bukti yang terdiri dari 3 unit motor, 5 celurit, 2 parang, 2 stick golf, dan satu buah anak panah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, terjadi aksi tawuran antara dua kelompok gangster yang bernama Brother Gaul dan Sobat Ambyar di Jalan Raya Serang KM 30, Kecamatan Balaraja, yang menyebabkan 5 orang pria mengalami luka bacok. Dan selang beberapa hari kemudian, Kepolisian Sektor Tigaraksa menangkap 3 orang gangster yang membawa senjata sajam di Perum Vila Tatira Blok D. 14, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa. (alfian)
Diskusi tentang ini post