SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang meminta pemerintah menindak tegas pelaku pembakaran limbah jenis plastik di Kecamatan Sindang Jaya. Hal itu dinilai dapat memicu terjadinya gangguan pernafasan warga sekitar.
Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah mengatakan, terkait adanya pembakaran-pembakaran limbah jenis plastik yang dilakukan oleh para pengusaha lapak di Kecamatan Sindang Jaya, dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar. Pasalnya, akibat adanya pembakaran limbah secara serampangan itu, bisa merusak lingkungan, khususnya pencemaran udara. Adanya pencemaran udara itu lanjutnya, bisa membuat kurangnya kadar oksigen dalam tubuh manusia.
“Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan juga bisa merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Ayi kepada Satelit News, Selasa (22/5).
Lanjut Ayi, asap dari hasil pembakaran limbah plastik di Sindang Jaya, tepatnya di Kampung Cimbay, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, bisa menyebabkan asma, ISPA, dan kanker paru-paru. Maka dari itu, jelas sangat membahayakan kesehatan.
Ayi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui OPD terkait seperti Satpol PP, DLHK, dan juga Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, harus memberikan tindakan tegas dan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Yaitu pengelola limbah dan juga masyarakat sekitar.
“Jangan hanya ditegur, tapi berikan tindakan tegas. Meski mereka sedang usaha, tapi usahanya itu membahayakan masyarakat sekitar. Contohnya, seperti penjual narkoba, walaupun dia sedang berwiraswasta tapi usahanya melanggar aturan maka tetap ditindak tegas. Bukan dibiarkan,” katanya.
Menurut Ayi, Satpol PP dan Kecamatan Sindang Jaya tidak boleh lembek dalam menyikapi hal tersebut. Karena, apabila dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan semua orang akan berwiraswasta dengan cara ilegal. Serta dengan alasan hanya usaha satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Ayi, persoalaan asap pembakaran limbah di Sindang Jaya sudah bertahun-tahun terjadi, dan sudah bertahun-tahun hanya diberikan teguran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
“Jangan hanya diliat, ditegur, lalu dibiarkan lagi. Ini persoalan serius, sudah berapa kali ganti Kasatpol PP, Kadis dan Camat, tapi persoalannya tetap sama, tindak tegas dong, dasarnya sudah banyak, seperti Undang-undang Nomor 18 tahun 2008,” tegasnya.
Sebelumnya, setelah menjadi keluhan Masyarakat Kampung Cimbey, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tegur pemilik lapak limbah di Kecamatan Sindang Jaya dan Rajeg, Senin (22/5). Hal itu dilakukan agar pemilik lapak tidak mengulangi perbuatannya dalam membakar limbah di lingkungan masyarakat. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post