SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku tindakan premanisme (memaksa untuk meminta uang), yang sempat viral di media sosial. Aksi premanisme itu terjadi di lokasi proyek wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gogo Galesung mengatakan, sempat terjadi aksi premanisme atau pemalakan kepada salah satu sopir yang sedang menjemput rekannya di lokasi proyek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Kata dia, aksi pemalakan tersebut sempat viral di salah satu media sosial, karena terekam ponsel si korban.
“Dalam aksi yang viral di media sosial tersebut, kami sudah berhasil mengamankan empat orang, yang salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung kepada Satelit News, Senin (18/5).
Gogo menjelaskan, aksi premanisme itu terjadi pada 16 Mei 2020 lalu. Dalam video viral itu terlihat ada orang di dalam mobil, yang sedang berada di parkiran proyek saat hendak menjemput rekannya. Kemudian ada salah satu orang yang datang dan memaksa meminta uang.
“Orang tersebut datang dan memaksa meminta uang senilai Rp100 ribu yang menyebut bahwa ini adalah proyek,” pungkasnya.
Setelah itu, kata Gogo, berdasarkan laporan yang diterima, jajaran kepolisian Resmob Polresta Tangerang langsung mengamankan empat orang dan salah satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai pelaku pemalakan.
“Aksi tersebut mestinya tidak boleh dilakukan, lantaran dapat menggangu ketertiban masyarakat. Tidak ada seharusnya seperti itu. Proyek itu sudah bayar pajak ke negara,” tuturnya.
Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan, jika diketahui ada orang yang meminta uang dengan cara memaksa.
“Kami tentunya akan melakukan tindakan tegas, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat baik dari penjahat dan orang yang melanggar hukum premanisme,” tutupnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post