SATELITNEWS.COM, LEBAK—Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyebut bahwa soal kewenangan penghapusan sinyal internet di wilayah Baduy bukan ada di pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Namun kendati demikian Pemkab Lebak telah berkirim surat kepada pusat untuk menyikapi permohonan masyarakat Baduy.
Sebelumnya, masyarakat suku Baduy melayangkan surat permohonan penghapusan sinyal internet yang ditandatangani beberapa tangtu alias kepala adat tersebut sebagaimana menyikapi dampak negatif dari kenyanggian teknologi tersebut. Menurut mereka, dampak dari teknologi tersebut mengancam rusaknya kearifan lokal dan generasi muda masyarakat setempat. “Masyarakat Baduy menolak untuk ditarik sinyal. Jadi urusan kewenangan itu bukan ada di kita,” tegas Iti usai membuka 02SN di Stadion Uwes Qorny, Senin (12/06/2023).
Akan tetapi, Iti menyebut pemerintah daerah telah merespon apa yang menjadi permohonan masyarakat Baduy tersebut dengan bersurat kepemerintah pusat. Kendati demikian, Iti kembali menegaskan pemerintah daerah tak memiliki kewenangan menghapus sinyal internet melainkan hanya bisa menyampaikan permohonan tersebut. “Kita hanya menyampaikan aja, kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
“Jadi kami hanya akan menyampaikan saja, apa yang terjadi. Dari apa yang berkembang,” ucapnya. Sementara, anggota DPRD Lebak Ahmad Tajudin, ia menyebut bahwa penghilangan sinyal internet memiliki dampak positif dan negatif, khususnya bagi masyarakat luar Baduy. “Sebetulnya memang bagus untuk desa adat ya, tetapi tidak bagusnya karena mayoritas masyarakat sekitar Baduy ini kan memiliki handphone dan membutuhkan sinyal internet,” katanya.
Diungkapkan Tajudin, untuk desa adat Baduy memang harusnya tidak ada sinyal internet. Akan tetapi, karena posisi tower internet di sekitar perkampungan adat Baduy jaraknya sangat dekat, sehingga berpengaruh pada perkampungan adat Baduy. “Tower itu ada di Ciboleger, otomatis sinyal internet itu masuk ke wilayah Baduy. Jadi kalau mau dihapuskan sinyal yang ada pada tower harus dihilangkan,” ungkap Tajudin.
Usulan Lembaga Adat Baduy itu harus ada pembahasan terlebih dahulu antara Pemkab Lebak dan Lembaga Adat Baduy untuk menemukan solusinya. “Jadi semoga ditemukan solusinya, karena ini kan pembahasan harus berkoordinasi dengan tokoh adat Baduy,” ucapnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post