SATELITNEWS.COM, KELAPA DUA – Sebanyak 59 Pedagang Kaki Liar (PKL) di Pasar Pisangan, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Selasa (13/6). Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan stadion mini di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa sebelum dilakukannya penertiban atau pembongkaran terhadap 59 PKL di Pasar Pisangan, Satpol PP telah melakukan sosialisasi akan ada penertiban. Saat itu kata dia, para pemilik bangunan juga diminta untuk mengosongkan dan menertibkan secara mandiri.
“Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, tepatnya pada Rabu (3/5) lalu. Bahkan kita sudah berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan setempat, sebagai langkah awal sebelum penertiban,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Selasa (13/6).
Lanjut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, setelah memenuhi SOP, yaitu melakukan koordinasi, sosialisasi, edukasi secara lisan dan tertulis, maka pihaknya melanjutkan tindakan pembongkaran terhadap bangunan PKL yang masih membandel.
Menurut Kasatpol PP, sedikitnya ada 59 bangunan liar semi permanen yang ditertibkan. Dikarenakan bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Fahrul Rozi mengungkapkan, bahwa lahan Pemkab Tangerang seluas 15.600 m2 itu akan digunakan untuk stadion mini Kelurahan Bencongan yang tidak lama lagi akan dibangun.
“Jadi, tidak secara tiba-tiba. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Banyaknya PKL yang ditertibkan 59 PKL,” ujarnya.
Untuk melakukan penertiban 59 PKL di Kelapa Dua itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan alat berat dan 80 personil Satpol PP, Trantib Kecamatan Kelapa Dua, Polisi dan TNI.
“Personil yang diterjunkan sebanyak 80 anggota, yang terdiri dari Satpol PP, Trantib, Polisi dan TNI,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Camat Kelapa Dua Hadiyanto menambahkan, bahwa lahan yang saat ini sedang dilakukan penertiban itu, nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di wilayah Kecamatan Kelapa Dua. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga Kelurahan Bencongan.
“Kebetulan disini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Pembangunan itu merupakan usulan warga saat dilakukannya Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan),” terangnya.
Lurah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Adi Nugraha menambahkan, bahwa pembangunan stadion mini itu telah dinanti-nanti oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Lanjutnya, lahan yang digunakan juga merupakan lahan Pemerintah Kabupaten Tangeranng dan yang mengusulkan adalah masyarakat sendiri.
“Karena pembangunan stadion mini ini sudah dinanti oleh warga Bencongan, maka kami berharap pembangunan bisa segera direalisasi dan diselesaikan. Sehingga masyarakat bisa segera merasakan fasilitasnya,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post